Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
441/Pdt.P/2025/PN Bdg 1.Ahmad Sunaryo
2.Komariah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 441/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama anak, dari nama : KEIRA KHOERUNISA menjadi KEIRA KHOERUN NISA, sehingga lengkapnya nama anak menjadi KEIRA KHOERUN NISA;
  3. Memerintahkan Kepada Para Pemohon Untuk Melaporkan tentang Penggantian nama anak dari KEIRA KHOERUNISA menjadi KEIRA KHOERUN NISA Kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung untuk di catatkan dalam catatan pinggir mengenai penggantian nama anak pada Kutipan Akte Kelahiran No.6105-LU-05032013-0006, yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Kabupaten Sintang;
  4. Membebani biaya Permohonan kepada Para Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak