Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
240/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg 1.BUDI SANTOSO
2.INTAN PERMANA
1.PT. Perumnas Iida Group
2.PT. Abdiluhur Kawuloalit
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 240/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUDI SANTOSO
2INTAN PERMANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Perumnas Iida Group
2PT. Abdiluhur Kawuloalit
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja nomor 001/PIG/I/2023 tertanggal 19 Januari 2023 Terhadap PENGGUGAT I, dan Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja nomor 003/PIG/I/2023 tertanggal 19 Januari 2023 Terhadap PENGGUGAT II yang dikeluarkan PARA TERGUGAT tidak sah dan batal demi hukum;
  3. Menyatakan hubungan kerja antara PARA PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT belum pernah terputus;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT memanggil dan mempekerjakan kembali PARA PENGGUGAT pada posisi dan jabatan yang sama atau setara dengan jabatan semula pada perusahaan tersebut;     
  5. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar upah Periode Januari 2023 sampai dengan Desember 2024 secara tunai dan sekaligus kepada masing-masing PENGGUGAT:
  6. PENGGUGAT I (BUDI SANTOSO) sebesar  Rp. 396.000.000 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah); Dan
  7. PENGGUGAT II (INTAN PERMANA) sebesar Rp. 246.000.000,-,- (Dua Ratus Empat Puluh Enam Juta  Rupiah);
  8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 dan 2024 secara tunai dan sekaligus kepada masing-masing PENGGUGAT:
  9. PENGGUGAT I (BUDI SANTOSO) sebesar  Rp 33.000.000,- (Tiga Puluh Tiga Juta Rupiah);dan
  10. PENGGUGAT II INTAN PERMANA sebesar Rp. 20.500.000,- (Dua Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
  11. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar denda upah secara tunai dan sekaligus kepada masing-masing PENGGUGAT:
  12. PENGGUGAT I (BUDI SANTOSO) sebesar  Rp 198.000..000,- (Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Rupiah);dan
  13. PENGGUGAT II INTAN PERMANA sebesar Rp. 123.000.000,- (Seratus Dua Puluh Tiga Juta Rupiah);
  14. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan isi putusan;
  15. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara sesuai hukum.

 

 

 

SUBSIDAIR

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak