Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1021/Pdt.P/2025/PN Bdg SIMATUPANG RETTA BEATRIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 1021/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SIMATUPANG RETTA BEATRIK
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dari SIMATUPANG RETTA BEATRIK tercantum Sekarang- menjadi RETTA SIMATUPANG pada Kutipan Akta kelahiran No. 3273-LT-23042024-0057’
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perubahan Nama Pemohon dari Nama SIMATUPANG RETTA BEATRIK Menjadi Nama RETTA SIMATUPANG  Pada kutipan Akta Kelahiran No. 3273-LT-23042024-0057, serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;
  4. Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak