Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat berupa :
- Upah yang tidak/belum terbayar 35 Bulan X Rp. 8.000.000,- = Rp. 280.000.000,-, denda terlambat membayar dan/atau tidak membayar Upah Rp. 280.000.000,- X 50% = Rp. 140.000.000,-, denda penambahan suku bunga Bank BI Rp. 280.000.000,- X 6,25% = Rp. 17.500.000,-. Maka Total Upah yang terlambat/tidak dibayar Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 437.500.000,- atau terbilang (empat ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
- THR yang tidak/belum terbayar 3 Tahun X Rp. 8.000.000,- = Rp. 24.000.000,-, denda terlambat membayar dan/atau tidak membayar THR Rp. 24.000.000,- X 5% = Rp. 1.200.000-, Maka Total Tunjangan Hari Raya yang terlambat/tidak dibayar Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 25.200.000,- atau terbilang (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah).
- Uang Pesangon 4 bulan upah X Rp. 8.000.000,- = Rp. 32.000.000,-,
- Uang Penghargaan Masa Kerja 2 bulan upah X Rp. 8.000.000,- = Rp. 16.000.000,-
- Uang Penggantian Hak (Biaya/Ongkos Pulang ke Kota Samarinda) = Rp. 5.000.000,-
- Upah Proses Penyelesaian Perselisihan Hak dan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat, yaitu selama 12 (dua belas) Bulan gaji pokok berjalan terhitung sejak Bulan Agustus 2023 sampai dengan Bulan September 2024 secara tunai dan sekaligus, dengan rincian perhitungan sebagai berikut : • Uang Upah/Gaji 12 X Rp. 8.000.000,- = Rp. 96.000.000,- Maka, total biaya untuk membayar upah Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat yaitu selama 12 (dua belas) Bulan gaji pokok berjalan sebesar Rp. 96.000.000,-atau terbilang (Sembilan puluh enam juta rupiah).
Total semua hak Penggugat yang harus dibayar oleh Tergugat : Rp.611.700.000 ( Enam Ratus Sebelas Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah )
- Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak;
- Memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono). |