Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
94/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Hamzah PT. ADY BIDURI MEKAR ABADI JAYA Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 94/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hamzah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. ADY BIDURI MEKAR ABADI JAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat berupa :
  1. Upah yang tidak/belum terbayar 35 Bulan X Rp. 8.000.000,- = Rp. 280.000.000,-, denda terlambat membayar dan/atau tidak membayar Upah Rp. 280.000.000,- X 50% = Rp. 140.000.000,-, denda penambahan suku bunga Bank BI Rp. 280.000.000,- X 6,25% = Rp. 17.500.000,-. Maka Total Upah yang terlambat/tidak dibayar Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 437.500.000,- atau terbilang (empat ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
  2. THR yang tidak/belum terbayar 3 Tahun X Rp. 8.000.000,- = Rp. 24.000.000,-, denda terlambat membayar dan/atau tidak membayar THR Rp. 24.000.000,- X 5% = Rp. 1.200.000-, Maka Total Tunjangan Hari Raya yang terlambat/tidak dibayar Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 25.200.000,- atau terbilang (dua puluh lima juta dua ratus ribu rupiah).
  3. Uang Pesangon 4 bulan upah X Rp. 8.000.000,- = Rp. 32.000.000,-,
  4. Uang Penghargaan Masa Kerja 2 bulan upah X Rp. 8.000.000,-  = Rp.  16.000.000,-
  5. Uang Penggantian Hak (Biaya/Ongkos Pulang ke Kota Samarinda) = Rp.   5.000.000,-
  6. Upah Proses Penyelesaian Perselisihan Hak dan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat, yaitu selama 12 (dua belas) Bulan gaji pokok berjalan terhitung sejak Bulan Agustus 2023 sampai dengan Bulan September  2024 secara tunai dan sekaligus, dengan rincian perhitungan sebagai berikut : • Uang Upah/Gaji 12 X Rp. 8.000.000,- = Rp. 96.000.000,- Maka, total biaya untuk membayar upah Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada  Penggugat yaitu selama 12 (dua belas) Bulan gaji pokok berjalan sebesar Rp. 96.000.000,-atau terbilang (Sembilan puluh enam juta rupiah).

Total semua hak Penggugat yang harus dibayar oleh Tergugat : Rp.611.700.000 ( Enam Ratus Sebelas Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah )

  1. Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda Tergugat baik bergerak maupun tidak bergerak;
  2. Memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap  isi putusan ini;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara;

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak