Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.B/2025/PN Bdg KETUT BUDIANTI, SH RAHMAT DARMAWAN BIN H DADANG ROSADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 150/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-522/M.2.10/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1KETUT BUDIANTI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT DARMAWAN BIN H DADANG ROSADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa RAHMAT DARMAWAN Bin H. DADANG ROSADI bersama Sdr. ALDI (DPO), pada hari Rabu tanggal 04 Desember 2024 Pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Jl. Holis depan Gang Nurkasim Rt. 004 Rw. 004 Kelurahan Warung Muncang  KecamatanBandung Kulon Kota Bandung, atau setidak-tidaknya disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,   yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut

----- Berawal Terdakwa bersama Sdr. ALDI (DPO) bersepakat mengincar/menjambret orang-orang,  untuk mewujudkan niatnya tersebut, dengan menggunakan sepeda motor Sdr. ALDI (DPO) dengan posisi Terdakwa berada dibelakang (dibonceng) melihat Saksi korban ALYA dengan poisisi dibonceng bagian belakang oleh Saksi ELISA sedang memegang dan memainkan 1 (satu) buah handphone merk Realme Narzo 50 A warna hitam, ketika dipersimpangan jalan, Saksi ELISA memberhentikan kendaraannya karena akan menyeberang namun pada saat kendaraan berhenti, Terdakwa dengan sepeda motor yang dikemudikan oleh Sdr. ALDI (DPO) dari sebelah kanan mendekati sepeda motor yang ditumpangi oleh Saksi korban ALYA kemudian Terdakwa menarik dengan paksa handphone yang sedang dipegang oleh Saksi korban ALYA dan Saksi korban ALYA berusaha untuk mempertahankan handphonenya tersebut namun tenaga Terdakwa lebih kuat sehingga handphone tersebut berhasil dibawa oleh Terdakwa dan kemudian Sdr. ALDI (DPO) menancap gas sepeda motornya meninggalkan Saksi korban ALYA bersama teman-temannya. Bahwa keesokan harinya Terdakwa menawarkan handphone milik Saksi korban ALYA yang berhasil diambilnya tersebut kepada seseorang namun Saksi DENI SUPRIATNA yang adalah orang tua Saksi korban ALYA mengetahui jika handphone yang akan dijual tersebut mirip seperti handphone milik Saksi korban ALYA, sehingga kemudian Terdakwa dapat diamankan oleh pihak kepolisian.

----- Akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi korban ALYA mengalami kerugian sebesar Rp. 2.390.000,- (dua juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 365 ayat (2) ke- 1 dan ke-2 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya