Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
893/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN.,S.H
WISNU WIDIAN bin LILI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 893/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-5120/M.2.10/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-879/BDUNG/09/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

WISNU WIDIAN bin LILI

NIK

:

3204050909920003

Tempat lahir

:

Bandung

Umur/tanggal lahir

:

33  tahun/ 09 September 1992

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp. Cileutik Rt. 001/004 Kel. Batununggal Kec. Bandung Kidul Kota Bandung.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan swasta

Pendidikan

:

SMA

 

  1. Penahanan :

 

1.

Penangkapan

:

24 Juli 2025 s/d 26 Juli 2025

 

2.

Perpanjangan Penangkapan

:

27 Juli 2025 s/d 29 Juli 2025

 

3.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

28 Juli 2025 s/d 16 Agustus 2025

 

4.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

17 Agustus 2025 s/d 25 September 2025

 

5.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

25 September 2025 s/d 14 Oktober 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA:

Bahwa ia terdakwa WISNU WIDIAN bin LILI, pada hari Sabtu tanggal 12 Juli 2025 sekira jam 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan dan tahun 2025, di Rumah paman terdakwa beralamat di Jalan Raya Percobaaan Cileunyi Kulon Kota Bandung, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I , perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

?

Pihak Dipublikasikan Ya