Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
910/Pid.Sus/2025/PN Bdg | 1.RULLY WILASTORO.,S.H 2.YADI KURNIAWAN.,S.H |
IKSAN SURYANA BIN ASRI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Okt. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 910/Pid.Sus/2025/PN Bdg | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 13 Okt. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5373/M.2.10/Eku2/10/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-911/BDUNG/10/2025
PERTAMA Bahwa ia terdakwa IKSAN SURYANA BIN ASRI, Pada hari Kamis Tanggal 26 Juni 2025 sekira Pukul 08.10 Wib, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di depan Showroom Ran 20 Motor di Jalan Moch. Ramdhan Kec. Regol Kota Bandung, atau setidak-tidaknya suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, ”Dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut : ? |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |