Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
324/Pdt.G/2025/PN Bdg Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA PT Nanggroe Investama Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 324/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Nanggroe Investama
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  3. Menyatakan sah pengakhiran Perjanjian KSM;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban-kewajiban finansial yang sudah terhitung berupa:
    1. imbal hasil tetap Semester II senilai Rp Rp.125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah);
    2. imbal hasil tetap semester III (periode Januari-Juni 2025) sebesar Rp.125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah);
    3. tagihan listrik dan air sampai dengan Februari 2025 sebesar Rp79.704.145 (tujuh Puluh Sembilan juta tujuh ratus empat ribu serratus empat puluh lima rupiah); serta
    4. tagihan listrik dan air selama sisa waktu Tergugat menempati hotel tekMIRA;
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan data dan laporan okupansi dan pendapatan hotel tekMIRA periode Januari 2024 sampai dengan Maret 2025 serta akses untuk memonitoring data tersebut secara langsung;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar imbal hasil variable berdasarkan data okupansi dan pendapatan hotel tekMIRA periode Januari 2024 sampai dengan Maret 2025 serta akses untuk memonitoring data tersebut secara langsung;
  7. Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriel sebagai akibat timbulnya permasalahan ini yang menyebabkan Penggugat kehilangan waktu dan kesempatan untuk melakukan pengusahaan hotel tekMIRA sebagai aset negara yang dapat menambah penerimaan negara dengan mitra lain yang mempunyai itikad baik, sebesar Rp.370.000.000 (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) perhari jika Tergugat lalai melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada Upaya hukum verzet, banding, atau kasasi dari Tergugat;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

atau, jika Majelis Hakim Yang Terhormat pada Pengadilan Negeri Bandung Pemeriksa Perkara A Quo berpendapat lain, kami sebagai Penggugat memohon dapat diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak