Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
343/Pid.Sus/2025/PN Bdg | LUCKY AFGANI, SH | Mochamad Ridwan Islam Als Bebe Bin Denni Rosdinar | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Apr. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 343/Pid.Sus/2025/PN Bdg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 28 Apr. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-1375/M.2.10/Enz.2/04/2025 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa Terdakwa MOCHAMAD RIDWAN ISLAM als BEBE bin DENNI ROSDINAR pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025, bertempat di perempatan Jl. Cibaduyut – Jl. Soekarno Hatta Kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman“, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
? |
Pihak Dipublikasikan | Ya |