Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
120/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg Daen Yayasan Badan Wakaf Pondok Modern Assalam Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 120/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1William A, S.HDaen
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menghukum Tergugat membayarkan kekurangan upah kepada Penggugat sebesar Rp. 14.118.696 + Rp. 16.602.672 + Rp. 19.092.192 +  Rp. 18.285.310 = Rp. 68.098.870,- (enam puluh delapan juta sembilan puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah);
  3. Menghukum Tergugat membayarkan upah kepada Penggugat selama tidak dipekerjakan dengan total sebesar Rp. 2.400.000 + 14.400.000 + 14.400.000 + 14.400.000 + 14.400.000 + Rp. 7.200.000 = Rp. 65.600.000,- (enam puluh lima juta enam ratus ribu rupiah);
  4. Menghukum Tergugat membayar upah bulan Oktober 2020 kepada Penggugat sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan Penggugat kembali pada posisi dan jabatan semula serta dibuatkan surat pengangkatan secara tertulis sebagai karyawan tetap;
  6. Menghukum Tergugat membayarkan upah tahun berjalan kepada Penggugat terhitung sejak bulan Juli 2025 sampai dengan adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap perkara a quo;
  7. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
  8. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada Tergugat;

 

“Atau”

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat berpendapat lain, maka dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak