| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berubah semula Perjanjian Kerja Harian Lepas menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak terjadinya hubungan kerja;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan;
- Menghukum Tergugat membayar kekurangan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pergantian hak kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 112.466.552,- (Seratus dua belas juta empat ratus enam puluh enam ribu lima ratus lima puluh dua rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar uang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 9.048.809,- (Sembilan juta empat puluh delapan ribu delapan ratus sembilan rupiah).
- Menghukum Tergugat membayar upah proses kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 21.626.892,- (Dua puluh satu juta enam ratus dua puluh enam ribu delapan ratus sembilan puluh dua rupiah);
- Menghukum Tergugat membayarkan upah tahun berjalan kepada Penggugat terhitung sejak bulan November 2025 sampai dengan adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap perkara a quo;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakan atas 1 (satu) unit tanah beserta bangunan beralamat di jalan RE Martadinata No. 76, Kota Sukabumi Provinsi Jawa Barat yang dijadikan sebagai kantor Tergugat;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo kepada Tergugat;
“Atau”
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat berpendapat lain, maka dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |