Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberikan Ijin kepada Pemohon untuk merubah nama yang sebelumnya Gunawan Sidik menjadi Bubun Buyamin pada kutipan akta lahir no. 3273-LT-04022025-0133
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung agar mencatatkan Perubahan Nama Pemohon dari GUNAWAN SIDIK Lahir di Garut, 04 Oktober 1968 Menjadi BUBUN BUNYAMIN Lahir di Garut, 04 Oktober 1968,pada kutipan akta kelahiran 3273-LT-04022025-0133 serta mencatat pada Buku Register Catatan Sipil yang bersangkutan.
- Membebankan Biaya Perkara terhadap Pemohon.
Demikian Permohonan ini saya sampaikan, atas perhatianya saya mengucapkan terimakasih. |