Petitum |
- Mengabulkan Permohona Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dari EVIE YANA WIDYA YANTI menjadi EVIE YANNA WIDYA YANTI pada Kutipan Akta Kelahiran No. 2350/Dsp/1988;
- Memerintakan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perubahan Nama Pemohon dari Nama EVIE YANA WIDYA YANTI Menjadi Nama EVIE YANNA WIDYA YANTI , Pada Kutipan Akta Kelahiran No. 2350/Dsp/1988, serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;
Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon |