Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
102/Pdt.P/2025/PN Bdg Evie Yanna Widya Yanti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 102/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Evie Yanna Widya Yanti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohona Pemohon;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon dari EVIE YANA WIDYA YANTI menjadi EVIE YANNA WIDYA YANTI pada Kutipan Akta Kelahiran No. 2350/Dsp/1988;
  3. Memerintakan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perubahan Nama Pemohon dari Nama EVIE YANA WIDYA YANTI Menjadi Nama EVIE YANNA WIDYA YANTI , Pada Kutipan Akta Kelahiran No. 2350/Dsp/1988, serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan;

Membebankan biaya perkara terhadap Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak