Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Memberikan Ijin kepada Pemohon untuk merubah Nama GUNAWAN SIDIK menjadi BUBUN BUNYAMIN yang sesuai pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3273261010680002 ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung agar mencatatkan Penggantian Nama Pemohon dari GUNAWAN SIDIK Lahir di Garut, 04 Oktober 1968 Menjadi BUBUN BUNYAMIN Lahir di Garut, 04 Oktober 1968 pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3273261010680002, serta mencatat pada Buku Register Catatan Sipil yang bersangkutan.
Membebankan Biaya Perkara terhadap Pemohon. |