Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2025/PN Bdg RYAN ARIYAWAN LULU ULTHIMA KURNIAWAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1RYAN ARIYAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LULU ULTHIMA KURNIAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 250.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah atas dokumen-dokumen 
  • Perjanjian Surat Perjanjian  Utang Piutang tertanggal 09 Juli 2024
  • Bukti Dokumen Pernyataan atas nama Lanascarf.id yaitu TERGUGAT dan mengatasnamakan PENGGUGAT;
  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT  telah melakukan tindakan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT maupun dokumen berupa  surat-surat pernyataan yang telah dibuat  oleh TERGUGAT ;
  2. Memerintahkan TERGUGAT untuk melakukan pembayaran sebesar Rp 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah) didepan Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Bandung;
    1. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar Kerugian-Kerugian yang timbul terhadap PENGGUGAT didepan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung sebagai berikut ; Kerugian Materil sebesar) “  Rp 350.000.000,- ( tiga ratus lima puluh juta rupiah) “pembayaran kewajiban yang menunggak dari November 2024 hingga saat ini; 
    2. Kerugian Imateril sebesar Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah)   “Kerugian dengan tindakan TERGUGAT , PENGGUGAT “ kehilangan binis dan meminjam uang kepada Rekan-Rekan Penggugat, atas tindakan TERGUGAT berdampak kepada PENGGUGAT hancurlah nama baik dan kredibilitas PENGGUGAT ;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk taat dan tunduk terhadap putusan ini dan DWANGSONG adalah sebesar Rp5.000.000.- ( lima juta rupiah) ;
  4. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada Bantahan, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voeraad);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang Seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak