Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah atas dokumen-dokumen
- Perjanjian Surat Perjanjian Utang Piutang tertanggal 09 Juli 2024
- Bukti Dokumen Pernyataan atas nama Lanascarf.id yaitu TERGUGAT dan mengatasnamakan PENGGUGAT;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan tindakan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT maupun dokumen berupa surat-surat pernyataan yang telah dibuat oleh TERGUGAT ;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk melakukan pembayaran sebesar Rp 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah) didepan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian-Kerugian yang timbul terhadap PENGGUGAT didepan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung sebagai berikut ; Kerugian Materil sebesar) “ Rp 350.000.000,- ( tiga ratus lima puluh juta rupiah) “pembayaran kewajiban yang menunggak dari November 2024 hingga saat ini;
- Kerugian Imateril sebesar Rp 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) “Kerugian dengan tindakan TERGUGAT , PENGGUGAT “ kehilangan binis dan meminjam uang kepada Rekan-Rekan Penggugat, atas tindakan TERGUGAT berdampak kepada PENGGUGAT hancurlah nama baik dan kredibilitas PENGGUGAT ;
- Menghukum TERGUGAT untuk taat dan tunduk terhadap putusan ini dan DWANGSONG adalah sebesar Rp5.000.000.- ( lima juta rupiah) ;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada Bantahan, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voeraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang Seadil-adilnya (ex aequo et bono). |