Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
322/Pdt.G/2025/PN Bdg Hilmy Riva'i Amal Ramadhan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 322/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hilmy Riva'i
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Amal Ramadhan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------------------
  2. Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) atas perbuatannya yang tidak mengembalikan uang sisa pemasaran kendaraan roda empat  (mobil) milik Penggugat;----------------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang pinjaman modal bisnis jual beli mobil milik Penggugat sebesar Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah), tunai seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde);-------------
  4. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian immaterill Rp. 231.000.000,- (dua ratus tiga puluh satu juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde);-----------------------------------------------
  5. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Hukum Perlawanan, Banding, Kasasi, atau Upaya Hukum Lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);-------------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas I.A Khusus C.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak