Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------------------
- Menyatakan Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) atas perbuatannya yang tidak mengembalikan uang sisa pemasaran kendaraan roda empat (mobil) milik Penggugat;----------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang pinjaman modal bisnis jual beli mobil milik Penggugat sebesar Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah), tunai seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde);-------------
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian immaterill Rp. 231.000.000,- (dua ratus tiga puluh satu juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkraht van gewijsde);-----------------------------------------------
- Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya Hukum Perlawanan, Banding, Kasasi, atau Upaya Hukum Lainnya dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad);-------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Bandung Kelas I.A Khusus C.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);---------------------------------------------------------------------------------------------- |