Dakwaan |
Bahwa mereka terdakwa ROHMAT WAHYUDI BIN WAHYU, pada hari Minggu Tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidak dalam tahun 2025, bertempat Gang Mastabir No.180 Rt.05 Rw.04 Kelurahan Cibadak Kecamatan Astana Anyar Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bandung, telah mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
? |