Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
281/Pdt.P/2025/PN Bdg Salwa Ghassani Gunawan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 281/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Salwa Ghassani Gunawan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulan Permohonan Pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk memperbaiki Nama Orang Tua dalam Akta Kelahiran Pemohon dari semula Gun-Gun Gunawan dan Lizah menjadi Dadang Gunawan dan Lijah Rochlijah pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 3205CLT0603201003890.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung agar mencatatkan Perbaikan Nama Orang Tua pada Akta Kelahiran Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran No. 3205CLT0603201003890 serta mencatat pada buku register Catatan Sipil yang bersangkutan.
  4. Membenankan biaya perkara terhadap Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak