Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
659/Pid.Sus/2025/PN Bdg | RUSMIYATI, SH | 1.ARGA PUTRA RAMDAN Bin N. WOERYANTO 2.FALDIA SASMAYA Bin BAMBANG BUDI (Alm) |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Agu. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 659/Pid.Sus/2025/PN Bdg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Agu. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-3692/M.2.10/Enz.2/08/2025 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan | Bahwa ia terdakwa 1. ARGA PUTRA RAMDAN Bin N. WOERYANTO baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa 2. FALDIA SASMAYA Bin BAMBANG BUDI (Alm), pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025, sekira jam 00.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Plered 3 Nomor 1 RT.003 RW.010 Kel/Desa Antapani Tengah Kecamatan Antapani Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung, maka Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |