| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 13 Nov. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
| Nomor Perkara |
199/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg |
| Tanggal Surat |
Senin, 03 Nov. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | I GEDE SUMITRA JAYA, S.E. |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Trisna Kesumanjaya, SH. | I GEDE SUMITRA JAYA, S.E. |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | PT. JUI SHIN INDONESIA |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat mempunyai hubungan kerja yang sah yakni Penggugat sebagai pekerja dan Tergugat sebagai Perusahaan pemberi kerja dengan mengacu kepada Surat Keputusan Nomor : 020/SKT/HR-JSI/XI/2013 tertanggal 14 November 2013;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku yaitu sebesar Rp. 59.925.131.- (lima puluh Sembilan juta Sembilan ratus dua puluh lima ribu seratus tiga puluh satu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan/pemotongan upah yang dilakukan PT. Jui Shin Indonesia (Tergugat) kepada Penggugat sejak periode bulan Oktober 2016 sampai saat ini, yaitu sebesar 591.226.644.- (lima ratus sembilan puluh satu juta dua ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh empat rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan/pemotongan THR yang dilakukan oleh PT. Jui Shin Indonesia (Tergugat) sejak tahun 2017 sampai saat ini yaitu sebesar Rp. 42.260.980.- (empat puluh dua juta dua ratus enam puluh ribu Sembilan ratus delapan puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah lemburan atas kelebihan jam kerja yang Penggugat alami terhitung sejak bula Mei tahun 2019 sampai dengan bulan September 2024 yaitu sebesar Rp. 128.319.205.- (seratus dua puluh delapan juta tiga ratus Sembilan belas ribu dua ratus lima rupiah);
- Menolak pemberhentian kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Penggugat dan Tergugat wajib bertanggung jawab jika sesuatu hal yang menimpa Penggugat beserta keluarga yang berkaitan dengan BPJS;
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah kepada Penggugat selama proses PHK yang belum berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |