Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
199/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg I GEDE SUMITRA JAYA, S.E. PT. JUI SHIN INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 199/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I GEDE SUMITRA JAYA, S.E.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Trisna Kesumanjaya, SH.I GEDE SUMITRA JAYA, S.E.
Tergugat
NoNama
1PT. JUI SHIN INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan dan menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat mempunyai hubungan kerja yang sah yakni Penggugat sebagai pekerja dan Tergugat sebagai Perusahaan pemberi kerja dengan mengacu kepada Surat Keputusan Nomor : 020/SKT/HR-JSI/XI/2013 tertanggal 14 November 2013;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku yaitu sebesar Rp. 59.925.131.- (lima puluh Sembilan juta Sembilan ratus dua puluh lima ribu seratus tiga puluh satu rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan/pemotongan upah yang dilakukan PT. Jui Shin Indonesia (Tergugat) kepada Penggugat sejak periode bulan Oktober 2016 sampai saat ini, yaitu sebesar 591.226.644.- (lima ratus sembilan puluh satu juta dua ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh empat rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan/pemotongan THR yang dilakukan oleh PT. Jui Shin Indonesia (Tergugat) sejak tahun 2017 sampai saat ini yaitu sebesar Rp. 42.260.980.- (empat puluh dua juta dua ratus enam puluh ribu Sembilan ratus delapan puluh rupiah);

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar upah lemburan atas kelebihan jam kerja yang Penggugat alami terhitung sejak bula Mei tahun 2019 sampai dengan bulan September 2024 yaitu sebesar Rp. 128.319.205.- (seratus dua puluh delapan juta tiga ratus Sembilan belas ribu dua ratus lima rupiah);

 

  1. Menolak pemberhentian kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Penggugat dan Tergugat wajib bertanggung jawab jika sesuatu hal yang menimpa Penggugat beserta keluarga yang berkaitan dengan BPJS;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar upah kepada Penggugat selama proses PHK yang belum berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak