DALAM PETITUM
Bahwa atas dasar dan alasan-alasan uraian di atas, maka kami selaku PENGGUGAT memohon kiranya Pengadilan Negeri Bandung dapat menjatuhkan Putusan sebagai berikut :
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan mengikat jual beli tanggal 1 September 2017 antara PENGGUGAT dengan Sdr. OMAN ROCHMAN (Alm) dan disaksikan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II atas sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 725 Desa Sekejati dengan Luas 172 m2 atas nama Pemegang Hak Sdr. OMAN ROCHMAN (Alm) yang terletak di Komplek Margahayu Raya Blok M. 48 Jl. Saturnus Barat IV No. 24 RT. 02 RW. 15 Kota Bandung;
- Menetapkan secara hukum putusan atas gugatan pengesahan jual beli atas tanah ini dapat dipergunakan dan berlaku layaknya akta jual beli yang dapat dipergunakan untuk melakukan syarat sahnya balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 725 Desa Sekejati dengan Luas 172 m2 atas nama Pemegang Hak Sdr. OMAN ROCHMAN (Alm) yang terletak di Komplek Margahayu Raya Blok M. 48 Jl. Saturnus Barat IV No. 24 RT. 02 RW. 15 Kota Bandung;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mencatatkan Peralihan Hak/Balik Nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 725 Desa Sekejati dengan Luas 172 m2 atas nama Pemegang Hak Sdr. OMAN ROCHMAN (Alm) yang terletak di Komplek Margahayu Raya Blok M. 48 Jl. Saturnus Barat IV No. 24 RT. 02 RW. 15 Kota Bandung yang semula atas nama Sdr. OMAN ROCHMAN (Alm) menjadi atas nama Sdr. SINTA DEWI PUSPAYANTI (PENGGUGAT);
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
ATAU :
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);