Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan putus Hubungan Kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT terhitung sejak tanggal 5 April 2024 karena PENGGUGAT diputuskan hubungan kerjanya secara sepihak oleh TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah Gaji Bulanan dan Uang Kerajinan Penggugat sebesar Rp 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu) per bulan dari bulan April 2024 sampai dengan adanya Putusan perkara a quo;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Tunjangan Hari Raya Idul Fitri pada tahun 2024 dan 2025, sebesar 1 (satu) kali upah kepada Penggugat yaitu sebesar Rp 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT kompensasi atas Pemutusan Hubungan Kerja oleh TERGUGAT yang terdiri dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yaitu sebesar Rp. 85.000.000- (delapan puluh lima juta) rupiah;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak dibacakan;
- Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan, Banding, Kasasi ataupun Peninjauan Kembali (uitvoerbaar bij vooraad)
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
Atau memberikan keputusan yang seadil-adilnya. |