Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.G.S/2025/PN Bdg ADITTA TATYA RAMIDJAL ZAINUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 51/Pdt.G.S/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUNI SILVIANI, S.HADITTA TATYA RAMIDJAL
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 30.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah atas dokumen-dokumen  Perjanjian SURAT  PERJANJIAN PEKERJAAN RECOVERY TOWER PROJECT MAINTENANCE PT DAYAMITRA TELEKOMUNIKASI  tertanggal 15 Desember 2024;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT  telah melakukan tindakan ingkar janji (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT maupun dokumen berupa  surat-surat pernyataan yang telah dibuat  oleh TERGUGAT ;
  4. Memerintahkan TERGUGAT untuk melakukan pembayaran sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) didepan Majelis Hakim Pengadilan Negeri  Bandung;
    1. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar Kerugian-Kerugian yang timbul terhadap PENGGUGAT didepan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung sebagai berikut ; Kerugian Materil sebesar Rp 250.000.000, ( dua ratus lima puluh juta rupiah)“
    2. Kerugian Imateril sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)   “Kerugian dengan tindakan TERGUGAT , PENGGUGAT kehilangan relasi yang tidak dapat dipercaya kembali” ;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk taat dan tunduk terhadap putusan ini dan DWANGSONG adalah sebesar Rp5.000.000.- ( lima juta rupiah) ;
  6. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada Bantahan, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voeraad);
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang Seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak