Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
244/Pdt.G/2025/PN Bdg Gotma Rouli Silaban PT BHINEKA SANGKURIANG TRANSPORT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 244/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Gotma Rouli Silaban
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT BHINEKA SANGKURIANG TRANSPORT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat bersalah dan dihukum membayar kerugian yang diderita Penggugat materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan immateriil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terbih dahulu (uit voerbaar bij vooraad).
  4. Menyatakan biaya perkara dibebankan pada Para Tergugat;

 

Apabila majelis hakim berpendapat lain, Penggugat memohon dengan segala kerendahan hati untuk memutuskan perkara ini dengan yang seadil – adilnya dalam suatu peradilan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak