Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
83/Pdt.P/2025/PN Bdg Fajar Setiawan 1.Evi Rahmawati
2.Reni Rahmawati
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 83/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 10 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;

 

  1. Memberi Izin dan atau hak dan atau wewenang untuk memanggil sendiri dan atau menyelenggarakan RUPSLB atas PT BINTANG AGENCY MEDIATAMA , dengan mata acara sebagai berikut :

 

  1. Pembahasan laporan kegiatan usaha, laporan keuangan, laporan laba rugi, laporan pajak dan pembahasan permasalahan dalam perusahaan tahun buku 2023;

 

  1. Melakukan perubahan pengurus/mengganti Direksi PT BINTANG AGENCY MEDIATAMA ; dan

 

  1. Melakukan perubahan pengurus/mengganti Dewan Komisaris PT BINTANG AGENCY MEDIATAMA ;

 

Menghukum Para Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara ini

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak