Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; --------------------------------------------------
- Menyatakan Perbuatan PENGGUGAT adalah Wanprestasi ; ---------------------------------------------
- Menyatakan laporan kepolisian Nomor Laporan Pengaduan (LP) : LP/B/318/X/2023/SPKT/BARESKRIMPOLRI tanggal 3 Oktober 2023, atas nama Pelapor GIBRAN HUZAIFAH AMSI EL FARIZY / TERGUGAT I yang merupakan Presiden Direktur PT. MULTIDAYA TEKNOLOGI NUSANTARA dengan tuduhan PENGGUGAT telah melakukan tindak pidana sebagaimana ketentuan Pasal 372 KUHP dan/atau 378 KUHP Jo. Pasal 55, Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang – undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan bukti laporan kepolisian Nomor Laporan Pengaduan (LP) : LP/B/318/X/2023/SPKT/BARESKRIMPOLRI tanggal 3 Oktober 2023 atas nama Pelapor GIBRAN HUZAIFAH AMSI EL FARIZY / TERGUGAT I yang merupakan Presiden Direktur PT. MULTIDAYA TEKNOLOGI NUSANTARA, adalah Prayudisial atau Wanprestasi ; --------
- Menyatakan Perkara Pidana Nomor : 338/Pid.B/2025/PN.Bdg yang saat ini sedang di periksa dan diadili oleh Majelis Hakim pada Pegadilan Negeri Bandung untuk segera dihentikan dan ditangguhkan dengan segala akibat hukumnya; -------------------------------------
- Menyatakan PENGGUGAT selaku Terdakwa untuk dikeluarkan dari Tahanan terhitung sejak perkara Perdata ini diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bandung; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TURUT TERGUGAT II untuk mengembalikan yang terletak di Desa Jambangan, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, dengan alas Hak Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor : 154 tercatat atas nama PENGGUGAT dengan luas 5.895 M2 (lima ribu delapan Sembilan puluh lima meter persegi) diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan tertanggal 21 Maret 2023 dan Akta Jual Beli Nomor 17 tertanggal 06 Maret 2023 yang dibuat oleh Nia Yuniastuti, S.H. M.Kn., selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Magetan, dengan kepada PENGGUGAT, dengan batas-batas sebagai berikut; ----------------------------------------------------------
- Sebelah Utara : Jalan ; -----------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Selatan : Sungai ; --------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Barat : Tanah Makam ; --------------------------------------------------------------
- Sebelah Timur : Tanah Milik ; ------------------------------------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini . --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A berpendapat lain, mohon putusan yang seadil –adilnya (ex aequo et bono).
|