Petitum |
- Menerima bantahan dari Pembantah untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar;
- Memerintahkan kepada Terbantah II ( Sdr.Ferdi Ferari ) untuk mengembalikan Ruko yang bertempat di Setra Sari Bandung yang saat ini dikuasai oleh Terbantah II untuk dikembalikan menjadi milik CV.KARINDO dan melarang Terbantah II ataupun kuasanya untuk mengalihkan, menjual, mengagunkan, menyewakan kepada siapapun juga, melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan terhadap Ruko Setra Sari tersebut termasuk merubah struktur tanah dan bangunan Ruko Setra Sari tersebut;
- Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung sebagaimana Penetapan Eksekusi Perkara Nomor 17/Pdt.Eks/2025/PN.Bdg bagi Terbantah selaku Pemohon Eksekusi tidak memiliki kekuatan hukum berlaku;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbar bij vooraad) walapun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi dari Terbantah;
- Menghukum Terbantah untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsider :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya yang didasarkan pada kepentingan hukum Pembantah (ex aequo et bono). |