Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
192/Pdt.Bth/2025/PN Bdg PD Kencana 1.CV Karindo
2.Ferdi Ferari
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 192/Pdt.Bth/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PD Kencana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Ilham Arbanu,SHPD Kencana
Tergugat
NoNama
1CV Karindo
2Ferdi Ferari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima bantahan dari Pembantah untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar;
  3. Memerintahkan kepada Terbantah II ( Sdr.Ferdi Ferari ) untuk mengembalikan Ruko yang bertempat di Setra Sari Bandung yang saat ini dikuasai oleh Terbantah II untuk dikembalikan menjadi milik CV.KARINDO dan melarang Terbantah II ataupun kuasanya untuk mengalihkan, menjual, mengagunkan, menyewakan kepada siapapun juga, melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan terhadap Ruko Setra Sari tersebut termasuk merubah struktur tanah dan bangunan Ruko  Setra Sari tersebut;
  4. Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung sebagaimana Penetapan Eksekusi Perkara Nomor 17/Pdt.Eks/2025/PN.Bdg bagi Terbantah selaku Pemohon Eksekusi  tidak memiliki kekuatan hukum berlaku;
  5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voorbar bij vooraad) walapun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi dari Terbantah;
  6. Menghukum Terbantah untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Subsider :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya yang didasarkan pada kepentingan hukum Pembantah (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak