| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Nomor: 90/HR/ANI/IV/2025 atas nama Agus Supriyanto dan Surat Nomor: 91/HR/ANI/IV/2025 atas nama Joko Priyono perihal Pemutusan Hubungan Kerja tertanggal 2 Mei 2025 tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan  kesalahan/pelanggaran  yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat tidak sah dan batal demi hukum;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk memanggil Para Penggugat bekerja kembali pada posisi semula;
- Menghukum Tergugat membayar upah proses kepada masing-masing Para Penggugat atas nama Agus Supriyanto sebesar Rp 10.151.608,- (sepuluh juta seratus lima puluh satu ribu enam ratus delapan rupiah) dan Penggugat atas nama Joko Priyono sebesar Rp 10.138.517,- (sepuluh juta seratus tiga puluh delapan ribu lima ratus tujuh belas rupiah) setiap bulan sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap ( Inkracht Van Gewijsde );
- Menghukum Tergugat menurut Hukum untuk membayar uang Paksa (Dwangsom ) sebesar Rp. 500.000,00- ( lima ratus ribu rupiah ) untuk setiap harinya kepada Para Penggugat apabila ternyata Tergugat lalai melaksanakan isi Putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.      Â
Â
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Bono). |