Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2025/PN Bdg PT. Pilar Kreasi Mandiri PT. Dinamis Anugrah Nusantara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD AMINPT. Pilar Kreasi Mandiri
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk selurunya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan laporan progres pembangunan 30% yang di ajukan Tergugat dan ditandatangani Penggugat dinyatakan tidak sah, karena informasi yang disampaikan Tergugat tidak sesuai dengan fakta di lapangan;
  4. Menyatakan Surat Pernyataan tanggal 29 Juni 2024 dan surat pernyataan tanggal 09 Juli 2024 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku;
  5. Menyatakan Hubungan Penggugat dengan Tergugat berkahir sejak putusan dibacakan;
  6. Menyatakan hasil pemeriksaan internal dari Penggugat sah dan telah sesuai dengan Ketentuan hukum yang berlaku;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian pembongkaran bangunan yang telah Tergugat bangun karena tidak sesuai dengan standar kesepakatan sebesar Rp. 4.500.000.000 (empat milyar lima ratus juta Rupiah);
  8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. Rp. 10.000.000 (sepuluh juta Rupiah) sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta walaupun ada upaya hukum (uitvoorbaar bij voraad) banding maupun kasasi atau peninjauan kembali;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
  11. atau bilamana Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bandung cq. Yang Mulia Majelis Hakim Pengdadilan Negeri Bandung yang memeriksa serta mengadili perkara  a quo berpendapat lain, Penggugat mohon diberikan putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak