Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa LUFI ARIL ADITYA bin HENDRA bersama-sama dengan Sdr. ANDI SELAMET MAULIDAN bin UJANG ROSAD dan Sdr. DAFFA ABDURROFI MURTADO bin BANGBANG (berkas perkara diajukan terpisah), pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 sekitar jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jamaras II Rt.005 Rw.002 Kelurahan Jatihandap Kecamatan Mandalajati Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Klas IA khusus Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa LUFI ARIL ADITYA bin HENDRA dengan cara sebagai berikut:
|