Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | NATA SASMITA, SH. | EEN EKAWATI alias E. EKAWATI binti ANA S | 2 | NATA SASMITA, SH. | IWAN ERNAWAN bin ENCEP RAHMAT KARNA alias E. RAHMAT KARNA alias KARNA | 3 | NATA SASMITA, SH. | YANTI YULIANTI binti ENCEP RAHMAT KARNA alias E. RAHMAT KARNA alias KARNA | 4 | NATA SASMITA, SH. | RENI YUSTIANI binti ENCEP RAHMAT KARNA alias E. RAHMAT KARNA alias KARNA | 5 | NATA SASMITA, SH. | DIDIN MUHAMAD bin ENCEP RAHMAT KARNA alias E. RAHMAT KARNA alias KARNA | 6 | NATA SASMITA, SH. | RINI RAHMAWATI binti ENCEP RAHMAT KARNA alias E. RAHMAT KARNA alias KARNA |
|
Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Seluruhnya;
- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Almarhum ENCEP RAHMAT KARNA alias E. RAHMAT KARNA alias KARNA bin UNUS
- Menyatakan objek sengketa yang diperjual-belikan dan dikuasai Tergugat. I.II.III.IV.V.VI.VII seluas 545m2(Limaratus empat puluh lima meter persegi) milik Pewaris(Para Penggugat) yang merupakan masuk atau bagian yang tidak terpisahkan pada Kohir 1239 Persil No.15. S.II. sebagian dari Luas 5.000m2 (Lima ribu meter persegi) atasnama ENCEP RAHMAT KARNA alias E. RAHMAT KARNA alias KARNA bin UNUS RT.009 RW.004 Kelurahan Lingkar Selatan Kecamatan Lengkong Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, adalah milik Para Penggugat, yang sudah mempunyai putusan yang berkuatan hukum tetap Dalam Perkara Nomor.52/Pdt/G/2004/PN.BDG. jo Nomor.125/PDT/2005 /PT.BDG. jo Nomor. 251 K/Pdt/2005. dan telah di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bandung KL.I.A. Khusus.
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I.II.III.IV.V.VI.VII dan atau siapa saja yang menguasai tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan dan atau Sita Persamaan atas objec sengketa seluas 545m2(Lima ratus empat puluh lima meter persegi). terdiri terakhir atas Sertifikat Hak Milik No. 263/Kel Lingkar Selatan dan Sertifikat Hak Milik No. 245/Kel Lingkar Selatan dan Sertifikat Hak Milik No. 252/Kel Lingkar Selatan RT,009 RW.004 Kelurahan Lingkar Selatan Kecamatan Lengkong Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, Terakhir Pemegang Hak HANSEN WIRANATA OEY(TERGUGAT.VI.) dan IAN SUMITRO WIRANATA OEY(TERGUGAT.VII.),
- Menyatakan Batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum :
- Sertifikat Hak Milik No. 263/Kel Lingkar Selatan Kecamatan Lengkong Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, terakhir Pemegang Hak HANSEN WIRANATA OEY(TERGUGAT.VI) dan IAN SUMITRO WIRANATA OEY (TERGUGAT.VII), Luas175 m2 dengan batas-batas melekat sertipikat.
- Sertifikat Hak Milik No. 245/Kel Lingkar Selatan Kecamatan Lengkong Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, terakhir Pemegang Hak HANSEN WIRANATA OEY(TERGUGAT.VI) dan IAN SUMITRO WIRANATA OEY (TERGUGAT.VII) Luas 260m2 dengan batas-batas melekat sertipikat.
- Sertifikat Hak Milik No. 252/Kel Lingkar Selatan Kecamatan Lengkong Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Pemegang Hak HANSEN WIRANATA OEY(TERGUGAT.VI) dan IAN SUMITRO WIRANATA OEY (TERGUGAT.VII), Luas110m2 dengan batas-batas melekat sertipikat.
Adapun bidang hamparan tiga SHM tersebut berbatasan sebagai berikut :
- ra : Tanah Kota Praja.
- r : Tanah Pemerintah(Genie)/Selokan/Tanah TNI
Selatan : Tanah Milik Pewaris(Para Penggugat Ahli Warisnya) yang sudah mempunyai putusan yang berkuatan hukum tetap Dalam Perkara Nomor. 52/Pdt/G/2004/PN.BDG. jo Nomor.125/PDT/ 2005/PT.BDG. jo Nomor. 251 K/Pdt/2005. dan telah di eksekusi).
Barat : Tanah Milik Pewaris(Para Penggugat Ahli Warisnya) yang sudah mempunyai putusan yang berkuatan hukum tetap Dalam Perkara Nomor. 52/Pdt/G/2004/PN.BDG. jo Nomor.125/PDT/ 2005/PT.BDG. jo Nomor. 251 K/Pdt/2005. dan telah di eksekusi) dan Jalan Raya Pelajar Pejuang 45.
- Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum segala bentuk peralihan dan mutasi atas tanah Blok Babakan Djayanti Kohir No. 1239 Persil No.15. S.II. Seluas 5.000m2 atasnama ENCEP RAHMAT KARNA alias E. RAHMAT KARNA alias KARNA bin UNUS Kelurahan Lingkar Selatan Kecamatan Lengkong Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, pada buku C dan B kelurahan Lingkar Selatan Kecamatan Lengkong Kota Bandung Provinsi Jawa Barat.
- Menghukum Tergugat I.II.III.IV.V.VI.VII untuk mengosongkan tanah sengketa beserta yang ada berdiri diatasnya seluas 545m2(Lima ratus empat puluh lima meter persegi), atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya, setelah kosong kemudian diserahkan kepada Para Penggugat. terdiri atas :
- Sertifikat Hak Milik No. 263/Kel Lingkar Selatan Kecamatan Lengkong Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, terakhir Pemegang Hak HANSEN WIRANATA OEY(TERGUGAT.VI) dan IAN SUMITRO WIRANATA OEY (TERGUGAT.VII), Luas175 m2 dengan batas-batas melekat sertipikat.
- Sertifikat Hak Milik No. 245/Kel Lingkar Selatan Kecamatan Lengkong Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, terakhir Pemegang Hak HANSEN WIRANATA OEY(TERGUGAT.VI) dan IAN SUMITRO WIRANATA OEY (TERGUGAT.VII) Luas 260m2 dengan batas-batas melekat sertipikat.
- Sertifikat Hak Milik No. 252/Kel Lingkar Selatan Kecamatan Lengkong Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Pemegang Hak HANSEN WIRANATA OEY(TERGUGAT.VI) dan IAN SUMITRO WIRANATA OEY (TERGUGAT.VII), Luas110m2 dengan batas-batas melekat sertipikat.
Adapun bidang hamparan tiga SHM tersebut berbatasan sebagai berikut :
- ra : Tanah Kota Praja.
- r : Tanah Pemerintah(Genie)/Selokan/Tanah TNI
Selatan : Tanah Milik Pewaris(Para Penggugat Ahli Warisnya) yang sudah mempunyai putusan yang berkuatan hukum tetap Dalam Perkara Nomor. 52/Pdt/G/2004/PN.BDG. jo Nomor.125/PDT/ 2005/PT.BDG. jo Nomor. 251 K/Pdt/2005. dan telah di eksekusi).
Barat : Tanah Milik Pewaris(Para Penggugat Ahli Warisnya) yang sudah mempunyai putusan yang berkuatan hukum tetap Dalam Perkara Nomor. 52/Pdt/G/2004/PN.BDG. jo Nomor.125/PDT/ 2005/PT.BDG. jo Nomor. 251 K/Pdt/2005. dan telah di eksekusi) dan Jalan Raya Pelajar Pejuang 45.
- Menyatakan gugur demi hukum hak-hak tanggungan yang melekat pada Sertifikat Hak Milik No. 263/Kel Lingkar Selatan dan Sertifikat Hak Milik No. 245/Kel Lingkar Selatan dan Sertifikat Hak Milik No. 252/Kel Lingkar Selatan RT,009 RW.004 Kelurahan Lingkar Selatan Kecamatan Lengkong Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Pemegang Hak terakhir HANSEN WIRANATA OEY(TERGUGAT.VI.) dan IAN SUMITRO WIRANATA OEY(TERGUGAT.VII.), yang di bebaninya yang dibuat tanpa sepengetahuan dan seijin Para Penggugat.
- Menyatakan Turut Tergugat.I.II,III,IV.V, VI. untuk tuduk dan patuh melaksanakan atas putusan ini.
- Menghukum Turut Tergugat I untuk mencoret serta menghapus Sertifikat Hak Milik Sertifikat Hak Milik No. 263/Kel Lingkar Selatan dan Sertifikat Hak Milik No. 245/Kel Lingkar Selatan dan Sertifikat Hak Milik No. 252/Kel Lingkar Selatan RT,009 RW.004 Kelurahan Lingkar Selatan Kecamatan Lengkong Kota Bandung Provinsi Jawa Barat. Terakhir atasnama Pemegang Hak terakhir HANSEN WIRANATA OEY(TERGUGAT.VI.) dan IAN SUMITRO WIRANATA OEY(TERGUGAT.VII.), dari register Pendaftaran Tanah, karena proses pembuatan SHM tidak mempunyai dasar hukum.
- Menghukum Tergugat I.II.III.IV.V.VI.VII untuk membayar uang paksa secara tanggung Renteng kepada Para Penggugat Perharinya sebesa Rp 1.000.000,-(Satu juta rupiah) perhari, setiap keterlambatan menyerahkan tanah sengketa.
- Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum setiap peralihan-peralihan hak berdasarkan Akta Jual Beli maupun bentuk peralihan lainnya, sebagaimana terurai dalam posita 13.1.dan 13.2. dan 13.3. yang di jadikan dasar peralihan Hak atas tanah milik Pewaris(Para Penggugat) atas tanah Blok Babakan Djayanti Kohir No. 1239 Persil No.15. S.II. Seluas 5.000m2 atasnama ENCEP RAHMAT KARNA alias E. RAHMAT KARNA alias KARNA bin UNUS Kelurahan Lingkar Selatan Kecamatan Lengkong Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, pada buku C dan B kelurahan Lingkar Selatan Kecamatan Lengkong Kota Bandung Provinsi Jawa Barat.
- Menghukum Tergugat. I.II.III.IV.V.VI.VII untuk membayar kepada Para Penggugat berupa:
Kerugian Materil
- Kerugian Materil sebesar Rp.10.900.000.000,- (Sepuluh milyar Sembilan ratus juta rupiah), dan;
- sebesar Rp.150.000.000,- (Seratus Lima puluh juta rupiah) setiap tahunnya maka dihukumi untuk membayar kepada Para Penggugat dikumulatifkan sampai perkara ini punya putusan yang berkekuatan hukum tetap, secara kontan kongkrit;
Kerugian Immateril
- Sebesar Rp. 100.000.000.000 (Seratus Milyar Rupiah)
- Menghukum Tergugat. I.II.III.IV.V.VI.VII untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
- Menyatakan demi hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Banding Kasasi maupun Vezet.(Uitvoerbaar bij voor Raad)
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung KL.I.A, khusus, yang Memeriksa Serta Mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa(Ex Aequo et Bono). |