Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
360/Pdt.G/2025/PN Bdg 1.EEN EKAWATI alias E. EKAWATI binti ANA S
2.IWAN ERNAWAN bin ENCEP RAHMAT KARNA alias E. RAHMAT KARNA alias KARNA
3.YANTI YULIANTI binti ENCEP RAHMAT KARNA alias E. RAHMAT KARNA alias KARNA
4.RENI YUSTIANI binti ENCEP RAHMAT KARNA alias E. RAHMAT KARNA alias KARNA
5.DIDIN MUHAMAD bin ENCEP RAHMAT KARNA alias E. RAHMAT KARNA alias KARNA
6.RINI RAHMAWATI binti ENCEP RAHMAT KARNA alias E. RAHMAT KARNA alias KARNA
6.IAN SUMITRO WIRANATA OEY
7.HANSEN WIRANATA OEY
8.ANDY WINARTO
9.TEDDY YUHENDRA, Sip
10.M. ABDOERAHMAN
11.ALIMARGANA (dh. LIEM MIN TJOENG)
12.NJI NANI SUWONDO dan atau Ahliwarisnya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 360/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EEN EKAWATI alias E. EKAWATI binti ANA S
2IWAN ERNAWAN bin ENCEP RAHMAT KARNA alias E. RAHMAT KARNA alias KARNA
3YANTI YULIANTI binti ENCEP RAHMAT KARNA alias E. RAHMAT KARNA alias KARNA
4RENI YUSTIANI binti ENCEP RAHMAT KARNA alias E. RAHMAT KARNA alias KARNA
5DIDIN MUHAMAD bin ENCEP RAHMAT KARNA alias E. RAHMAT KARNA alias KARNA
6RINI RAHMAWATI binti ENCEP RAHMAT KARNA alias E. RAHMAT KARNA alias KARNA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NATA SASMITA, SH.EEN EKAWATI alias E. EKAWATI binti ANA S
2NATA SASMITA, SH.IWAN ERNAWAN bin ENCEP RAHMAT KARNA alias E. RAHMAT KARNA alias KARNA
3NATA SASMITA, SH.YANTI YULIANTI binti ENCEP RAHMAT KARNA alias E. RAHMAT KARNA alias KARNA
4NATA SASMITA, SH.RENI YUSTIANI binti ENCEP RAHMAT KARNA alias E. RAHMAT KARNA alias KARNA
5NATA SASMITA, SH.DIDIN MUHAMAD bin ENCEP RAHMAT KARNA alias E. RAHMAT KARNA alias KARNA
6NATA SASMITA, SH.RINI RAHMAWATI binti ENCEP RAHMAT KARNA alias E. RAHMAT KARNA alias KARNA
Tergugat
NoNama
1IAN SUMITRO WIRANATA OEY
2HANSEN WIRANATA OEY
3ANDY WINARTO
4TEDDY YUHENDRA, Sip
5M. ABDOERAHMAN
6ALIMARGANA (dh. LIEM MIN TJOENG)
7NJI NANI SUWONDO dan atau Ahliwarisnya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional Kota Bandung
2BAMBANG HARTONO, BA
3RADEN SABAR PARTAKOESOEMA, SH. MH.
4Hj. IMAS TARWIYAH SOEDRADJAT, SH. MH.
5HELLY YUNIARTI BASUKI, SH.
6Bank BCA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Gugatan   Para Penggugat Seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari Almarhum ENCEP RAHMAT KARNA alias E. RAHMAT KARNA alias KARNA bin UNUS
  3. Menyatakan objek sengketa yang diperjual-belikan dan dikuasai  Tergugat. I.II.III.IV.V.VI.VII seluas 545m2(Limaratus empat puluh lima meter persegi) milik Pewaris(Para Penggugat) yang merupakan masuk atau bagian yang tidak terpisahkan pada Kohir 1239  Persil No.15. S.II. sebagian dari Luas 5.000m2 (Lima ribu meter persegi) atasnama  ENCEP RAHMAT KARNA alias E. RAHMAT KARNA alias KARNA bin UNUS RT.009 RW.004 Kelurahan Lingkar Selatan Kecamatan Lengkong Kota Bandung Provinsi Jawa Barat,  adalah milik Para Penggugat, yang sudah mempunyai putusan yang berkuatan hukum tetap Dalam Perkara Nomor.52/Pdt/G/2004/PN.BDG. jo Nomor.125/PDT/2005 /PT.BDG. jo Nomor. 251 K/Pdt/2005. dan telah di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bandung KL.I.A. Khusus.
  4. Menyatakan Perbuatan Tergugat I.II.III.IV.V.VI.VII dan atau siapa saja yang menguasai tanah sengketa adalah perbuatan melawan hukum.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan dan atau Sita Persamaan atas objec sengketa seluas 545m2(Lima ratus empat puluh lima meter persegi). terdiri terakhir atas Sertifikat  Hak Milik No. 263/Kel Lingkar Selatan dan Sertifikat Hak Milik No. 245/Kel Lingkar Selatan dan Sertifikat Hak Milik No. 252/Kel Lingkar Selatan RT,009 RW.004 Kelurahan Lingkar Selatan  Kecamatan Lengkong Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, Terakhir Pemegang Hak HANSEN WIRANATA OEY(TERGUGAT.VI.) dan IAN SUMITRO WIRANATA OEY(TERGUGAT.VII.),
  6. Menyatakan Batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum :
    1. Sertifikat Hak Milik No. 263/Kel Lingkar Selatan Kecamatan Lengkong Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, terakhir Pemegang Hak HANSEN WIRANATA OEY(TERGUGAT.VI) dan IAN SUMITRO WIRANATA OEY (TERGUGAT.VII), Luas175 m2 dengan batas-batas melekat sertipikat.
    2. Sertifikat Hak Milik No. 245/Kel Lingkar Selatan Kecamatan Lengkong Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, terakhir  Pemegang Hak HANSEN WIRANATA OEY(TERGUGAT.VI) dan IAN SUMITRO WIRANATA OEY (TERGUGAT.VII) Luas 260m2 dengan batas-batas melekat sertipikat.
    3. Sertifikat Hak Milik No. 252/Kel Lingkar Selatan Kecamatan Lengkong Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Pemegang Hak HANSEN WIRANATA OEY(TERGUGAT.VI) dan IAN SUMITRO WIRANATA OEY (TERGUGAT.VII), Luas110m2 dengan batas-batas melekat sertipikat.

Adapun bidang hamparan tiga SHM tersebut berbatasan sebagai berikut :

  • ra          : Tanah Kota Praja.
  • r         : Tanah Pemerintah(Genie)/Selokan/Tanah TNI

Selatan      : Tanah Milik Pewaris(Para Penggugat Ahli Warisnya) yang sudah mempunyai putusan yang berkuatan hukum tetap Dalam Perkara Nomor. 52/Pdt/G/2004/PN.BDG. jo Nomor.125/PDT/ 2005/PT.BDG. jo Nomor. 251 K/Pdt/2005. dan telah di eksekusi).

Barat               : Tanah Milik Pewaris(Para Penggugat Ahli Warisnya) yang sudah mempunyai putusan yang berkuatan hukum tetap Dalam Perkara Nomor. 52/Pdt/G/2004/PN.BDG. jo Nomor.125/PDT/ 2005/PT.BDG. jo Nomor. 251 K/Pdt/2005. dan telah di eksekusi) dan Jalan Raya Pelajar Pejuang 45.

  1. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum segala bentuk peralihan dan mutasi atas tanah Blok Babakan Djayanti Kohir No. 1239  Persil No.15. S.II. Seluas 5.000m2 atasnama  ENCEP RAHMAT KARNA alias E. RAHMAT KARNA alias KARNA bin UNUS Kelurahan Lingkar Selatan Kecamatan Lengkong Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, pada buku C dan B kelurahan Lingkar Selatan Kecamatan Lengkong Kota Bandung Provinsi Jawa Barat.
  2. Menghukum Tergugat I.II.III.IV.V.VI.VII untuk mengosongkan tanah sengketa beserta yang ada berdiri diatasnya seluas 545m2(Lima ratus empat puluh lima meter persegi), atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya, setelah kosong kemudian diserahkan kepada Para Penggugat. terdiri  atas :
    1. Sertifikat Hak Milik No. 263/Kel Lingkar Selatan Kecamatan Lengkong Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, terakhir Pemegang Hak HANSEN WIRANATA OEY(TERGUGAT.VI) dan IAN SUMITRO WIRANATA OEY (TERGUGAT.VII), Luas175 m2 dengan batas-batas melekat sertipikat.
    2. Sertifikat Hak Milik No. 245/Kel Lingkar Selatan Kecamatan Lengkong Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, terakhir  Pemegang Hak HANSEN WIRANATA OEY(TERGUGAT.VI) dan IAN SUMITRO WIRANATA OEY (TERGUGAT.VII) Luas 260m2 dengan batas-batas melekat sertipikat.
    3. Sertifikat Hak Milik No. 252/Kel Lingkar Selatan Kecamatan Lengkong Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Pemegang Hak HANSEN WIRANATA OEY(TERGUGAT.VI) dan IAN SUMITRO WIRANATA OEY (TERGUGAT.VII), Luas110m2 dengan batas-batas melekat sertipikat.

Adapun bidang hamparan tiga SHM tersebut berbatasan sebagai berikut :

  • ra          : Tanah Kota Praja.
  • r         : Tanah Pemerintah(Genie)/Selokan/Tanah TNI

Selatan      : Tanah Milik Pewaris(Para Penggugat Ahli Warisnya) yang sudah mempunyai putusan yang berkuatan hukum tetap Dalam Perkara Nomor. 52/Pdt/G/2004/PN.BDG. jo Nomor.125/PDT/ 2005/PT.BDG. jo Nomor. 251 K/Pdt/2005. dan telah di eksekusi).

Barat               : Tanah Milik Pewaris(Para Penggugat Ahli Warisnya) yang sudah mempunyai putusan yang berkuatan hukum tetap Dalam Perkara Nomor. 52/Pdt/G/2004/PN.BDG. jo Nomor.125/PDT/ 2005/PT.BDG. jo Nomor. 251 K/Pdt/2005. dan telah di eksekusi) dan Jalan Raya Pelajar Pejuang 45.

  1. Menyatakan gugur demi hukum hak-hak tanggungan yang melekat pada Sertifikat  Hak Milik No. 263/Kel Lingkar Selatan dan Sertifikat Hak Milik No. 245/Kel Lingkar Selatan dan Sertifikat Hak Milik No. 252/Kel Lingkar Selatan RT,009 RW.004 Kelurahan Lingkar Selatan  Kecamatan Lengkong Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Pemegang Hak terakhir HANSEN WIRANATA OEY(TERGUGAT.VI.) dan IAN SUMITRO WIRANATA OEY(TERGUGAT.VII.), yang di bebaninya yang dibuat tanpa sepengetahuan dan seijin Para Penggugat.
  2. Menyatakan Turut Tergugat.I.II,III,IV.V, VI. untuk tuduk dan patuh  melaksanakan atas putusan ini.
  3. Menghukum Turut Tergugat I untuk mencoret serta menghapus Sertifikat Hak Milik Sertifikat  Hak Milik No. 263/Kel Lingkar Selatan dan Sertifikat Hak Milik No. 245/Kel Lingkar Selatan dan Sertifikat Hak Milik No. 252/Kel Lingkar Selatan RT,009 RW.004 Kelurahan Lingkar Selatan  Kecamatan Lengkong Kota Bandung Provinsi Jawa Barat. Terakhir atasnama Pemegang Hak terakhir  HANSEN WIRANATA OEY(TERGUGAT.VI.) dan IAN SUMITRO WIRANATA OEY(TERGUGAT.VII.), dari register Pendaftaran Tanah, karena proses pembuatan SHM tidak mempunyai dasar hukum.
  4. Menghukum Tergugat I.II.III.IV.V.VI.VII untuk membayar uang paksa secara tanggung Renteng kepada Para Penggugat Perharinya sebesa Rp 1.000.000,-(Satu juta rupiah) perhari, setiap keterlambatan menyerahkan tanah sengketa.
  5. Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum setiap peralihan-peralihan hak berdasarkan Akta Jual Beli maupun bentuk peralihan lainnya, sebagaimana terurai dalam posita 13.1.dan 13.2. dan 13.3. yang di jadikan dasar peralihan Hak atas tanah milik Pewaris(Para Penggugat) atas tanah Blok Babakan Djayanti Kohir No. 1239  Persil No.15. S.II. Seluas 5.000m2 atasnama  ENCEP RAHMAT KARNA alias E. RAHMAT KARNA alias KARNA bin UNUS Kelurahan Lingkar Selatan Kecamatan Lengkong Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, pada buku C dan B kelurahan Lingkar Selatan Kecamatan Lengkong Kota Bandung Provinsi Jawa Barat.
  6. Menghukum Tergugat. I.II.III.IV.V.VI.VII untuk membayar kepada Para Penggugat berupa:

Kerugian Materil

  1. Kerugian Materil sebesar Rp.10.900.000.000,- (Sepuluh milyar Sembilan ratus juta rupiah), dan;
  2. sebesar  Rp.150.000.000,- (Seratus Lima puluh juta rupiah) setiap tahunnya maka dihukumi untuk membayar kepada Para Penggugat dikumulatifkan sampai perkara ini punya putusan yang berkekuatan hukum tetap, secara kontan kongkrit;

Kerugian Immateril

  1. Sebesar Rp. 100.000.000.000 (Seratus Milyar Rupiah)
  1. Menghukum Tergugat. I.II.III.IV.V.VI.VII untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
  2. Menyatakan demi hukum bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Banding Kasasi maupun Vezet.(Uitvoerbaar  bij voor Raad)

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung KL.I.A, khusus, yang Memeriksa Serta Mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa(Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak