Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
670/Pid.Sus/2025/PN Bdg Nurul Anissa YOSEP PERDIANSYAH ALIAS OBEK Bin VIA DAVIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 670/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3840/M.2.10/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa YOSEP PERDIANSYAH Als OBEK Bin VIA DAVIA  pada hari Rabu tanggal 09 April 2025 sekira pukul 19.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya waktu-waktu tertentu dalam tahun 2025, bertempat di Kp. Bojong ciparay Rt. 003/006 Kel. Ciparay Kec. Ciparay Kab. Bandung, atau menurut pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana Pengadilan Negeri Kota Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tersebut “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------

?

Pihak Dipublikasikan Ya