Dakwaan |
Bahwa terdakwa SASTRIA SUNDA PANUTAN Bin SOPIAN LORENG, pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekira jam 22.00 Wib, atau disekitar waktu itu dalam bulan April tahun 2025, atau pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Ruangan SIKEU Gedung Dit Lantas Polda Jabar di lantai 3 Kelurahan Cimincrang Kecamatan Gedebage Kota Bandung Provinsi Jawa Barat atau disekitar tempat itu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus, telah melakukan perbuatan, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dengan cara sebagai berikut : -------------------
? |