Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SANDI MULYADI Bin SUWARTO bersama-sama dengan Sdr. David (daftar Pencarian Orang), pada hari Kamis Tanggal 05 Juni 2025 pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Pangarang Kelurahan Cikawao Kecamatan Lengkong Kota Bandung Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bandung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------
? |