Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)
- Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT sejak adanya putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung telah berkekuatan hukum yang tetap;
- Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT telah bertentangan dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku dan batal demi hukum;
- Menghukum dan memerintahkan PARA PENGGUGAT untuk membayar sejumlah uang secara tunai kepada PARA PENGGUGAT Uang Kompensasi sesuai ketentuan 15 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 Jo Pasal 16 Ayat (1) Pareturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja, Dan Pemutusan Hubungan Kerja secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 24.447.255 ( Dua puluh empat juta empat ratus empat puluh tujuh reibu dua ratus dua puluh lima rupiah) perincian sebagai berikut:
No
|
Nama
|
Masa Kerja
|
Upah Terahkir Para Penggugat
|
Jumlah Hak Kompensasi
|
1
|
DEDE
|
3 Tahun
|
Rp.3.492.465,00
|
Rp.10.477.395
|
2
|
IIM KOMALASI
|
3 Tahun
|
Rp.3.492.465,00
|
Rp.10.477.395
|
3
|
WIWIN
|
1 Tahun
|
Rp.3.492.465,00
|
Rp.3.492.465
|
TOTAL JUMLAH
|
Rp.24.447.255
|
- Menyatakan sah dan berlakunya Sita Jaminan terhadap harta benda milik TERGUGAT yaitu berupa terhadap aset atas harta kekayaan milik TERGUGAT untuk diletakkan Sita Jaminan (Conservatior Beslag) sebagaimana diatur dalam pasal 227 HIR terhadap harta kekayaan milik TERGUGAT:
- Tanah dan Bangunan CV. TIMBUL JAYA yang beralamat Perusahan di Jl. Raya Laswi No 99, Desa Padamulya Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung;
- Mesin-Mesin Produksi CV. TIMBUL JAYA yang beralamat Perusahan di Jl. Raya Laswi No 99, Desa Padamulaya Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung
- Aset-Aset Bergerak lainnya milik CV. TIMBUL JAYA yang beralamat Perusahan di Jl. Raya Laswi No 99, Desa Padamulya Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |