Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat, telah melakukan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Menyatakan Sertipikat Hak Pakai Nomor : 986 atas nama Pemerintahan Kota Bandung yang terletak di Kebun Binatang Bandung (Bandung zoo) beralamat di Jalan Kebun Binatang No. 6, Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat 40132 cacat demi hukum dan tidak Mempunyai kekuatan Hukum.
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat, membayar ganti kerugian materil dan immaterial sebesar :
- Kerugian secara materiil akibat telah terbitnya Sertipikat Hak Pakai Nomor 986 atas nama Pemerintahan Kota Bandung, dikarenakan Yayasan Margasatwa Tamansari sebagai pemegang Hak prioritas atas subjek hukum untuk melakukan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kota Bandung sebesar Rp.873.196.695.000,00 (delapan ratus tujuh puluh tiga miliar seratus sembilan puluh enam juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
- Kerugian immateriil akibat semua permasalahan dimaksud adalah sebesar Rp.59.292.559.355,00 (lima puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh dua juta lima ratus lima puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh lima rupiah).
- Menghukum dan memerintahkan Tergugat, membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan kepada Para Penggugat apabila lalai/sengaja tidak melaksanakan kewajibannya sejak perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) seluas + 11,75 Ha yang beralamat di Jl. Kebun Binatang No. 6, Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat dengan batas-batas sebagai berikut;
|
|
Kantor Batan (Badan Tenaga Atom Nasional)
|
|
|
Dahulu Jl Kebun Binatang sekarang Jalan Taman Hewan, gang dan sungai Cikapayang
|
|
|
Jl. Tamansari
|
|
|
Sungai Cikapundung
|
- Menghukum semua pihak untuk tunduk dan taat pada bunyi isi putusan perkara ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam Perkara ini;
- Menyatakan bahwa putusan pengadilan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar bij voorraad).
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |