Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
348/Pid.Sus/2025/PN Bdg AGUSMAN, SH MARYO ABDUL FAQIH BIN (ALM) ODIL SONJAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 348/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1548/M.2.10/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AGUSMAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARYO ABDUL FAQIH BIN (ALM) ODIL SONJAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MARYO ABDUL FAQIH Bin ODIL SONJAYA (Alm) pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari tahun 2025 bertempat di atas Jembatan Desa Cisaat Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta, namun karena Terdakwa ditahan di RUTAN Kelas 1 Bandung dan sebagian besar saksi-saksi bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus, maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), oleh karena itu Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram “, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa MARYO ABDUL FAQIH Bin ODIL SONJAYA (Alm) dengan cara sebagai berikut : ---                                                                         

 

Pihak Dipublikasikan Ya