Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
413/Pdt.G/2025/PN Bdg | Dadang Suhendra, Ir. | 1.PT. Astrifa Tour dan Travel 2.Mohammad Fauzi Abdul Ghofur, M.A. |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 413/Pdt.G/2025/PN Bdg | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 04 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum |
Sehingga total kerugian materiil PENGGUGAT dapat mencapai sebesar Rp. 413.000.000,- (empat ratus tiga belas juta rupiah);
5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari atas kelalaian PARA TERGUGAT tidak melaksanakan isi putusan dalam perkara ini; 6. Menyatakan isi putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (Serta Merta) meskipun ada bantahan, banding, maupun kasasi; 7. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; 8. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada isi putusan dalam perkara ini;
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |