Dakwaan |
Bahwa Terdakwa GALIH PERMANA Bin GUNAWAN pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekitar jam 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Mei 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di halaman Mesjid Al Mumin Stasiun Kereta Api Bandung sebelah Utara Jalan Kebon Kawung Kel. Pasirkaliki Kec. Cicendo Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
|