Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
413/Pdt.G/2025/PN Bdg Dadang Suhendra, Ir. 1.PT. Astrifa Tour dan Travel
2.Mohammad Fauzi Abdul Ghofur, M.A.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 413/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi materiil dengan rincian sebagai berikut:
  • Kerugian atas uang yang telah disetorkan oleh PENGGUGAT yaitu senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah);
  • Kerugian jika senilai Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) itu PENGGUGAT depositokan pada bank dengan suku bunga pada titik terendah 3 persen pertahun adalah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) x 3% = Rp. 9.000.000,- pertahun dikali 7 tahun (terhitung sejak tanggal 21 Maret 2018) yaitu senilai Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah);
  • Kerugian atas biaya operasional yang timbul baik selama proses upaya penyelesaian masalah hingga perkara perdata ini senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);

Sehingga total kerugian materiil PENGGUGAT dapat mencapai sebesar Rp. 413.000.000,- (empat ratus tiga belas juta rupiah);

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi imateriil sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);

5.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari atas kelalaian PARA TERGUGAT tidak melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;

6.    Menyatakan isi putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (Serta Merta) meskipun ada bantahan, banding, maupun kasasi;

7.    Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

8.    Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada isi putusan dalam perkara ini;

 

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak