Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.Sus/2025/PN Bdg 1.RULLY WILASTORO.,S.H
2.YADI KURNIAWAN.,S.H
Asep Pirman Bin Yayat Hidayat Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 133/Pid.Sus/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-407/M.2.10/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RULLY WILASTORO.,S.H
2YADI KURNIAWAN.,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Asep Pirman Bin Yayat Hidayat[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG

Jl. Jakarta No. 42 - 44 Bandung

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-112/BDUNG/02/2025

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

ASEP PIRMAN BIN YAYAT HIDAYAT

Tempat lahir

:

Cianjur

Umur/tanggal lahir

:

26 Tahun / 04 Mei 1998

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp. Palalangon RT. 003 RW. 008 Desa Kertasari Kec. Haurwangi Kab. Cianjur

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD

 

  1. Penahanan :

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

15 November 2024 s/d 04 Desember 2024

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

05 Desember 2024 s/d 13 Januari 2025

 

3.

Diperpanjang Oleh PN Sejak

:

14 Januari 2025 s/d 03 Februari 2025

 

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

03 Februari 2025 s/d 22 Februari 2025

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

PERTAMA:

Bahwa terdakwa ASEP PIRMAN Bin YAYAT HIDAYAT pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk  dalam  bulan November 2024, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2024, bertempat di rumah kontrakan di Kp. Cipeuyeum Babusalam RT. 03 RW. 008 Desa Kertamukti Kec. Haurwangi Kab. Cianjur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, namun karena sebagian besar saksi lebih dekat di kota bandung dan terdakwa ditahan dikota Bandung, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut: 

  • Bahwa terdakwa sudah 4 (empat) kali oleh Sdr. RIAN (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu lalu mengemas dan menempelkan, dimana yang ke empat yaitu pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa mendapatkan telepon WhatsApp dari Sdr. RIAN (DPO) dengan maksud meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu di daerah Cipatik Kab. Bandung Barat yang lebih dekat dengan rumah kontrakan terdakwa karena biasanya terdakwa selalu disuruh mengambil narkotika jenis sabu di daerah Kopo Kota Bandung. Kemudian terdakwa diperintah untuk sampai titik lokasi sekitar jam 10.00 WIB, lalu terdakwa pergi ke lokasi tersebut seorang diri menggunakan sepeda motor dan sesampainya disana terdakwa mendapatkan telepon dari nomor baru yang mengaku suruhan Sdr. RIAN (DPO) untuk mengarahkan terdakwa ke titik lokasi pengambilan narkotika jenis sabu. Sekitar jam 11.00 WIB terdakwa berada di titik lokasi tepat di depan Toko Optik Jl. Raya Cipatik Kab. Bandung Barat dan mengambil 1 (satu) buah bekas rokok Marlboro yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 20 gram yang terbungkus solasi bening, selanjutnya terdakwa simpan di saku celana kiri dan membawa ke rumah kontrakannya. Sekitar jam 13.30 WIB terdakwa sampai di rumah kontrakannya dan simpan diatas meja TV, dan terdakwa tidur-tiduran di kamar sambil bermain handphone.
  • Bahwa maksud terdakwa mengambil, menimbang, mengemas, kemudian ditempelkan atau disimpan sesuai perintah Sdr. RIAN karena terdakwa mendapat imbalan oleh Sdr. RIAN sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) setiap 20 gram, Selain itu terdakwa juga mendapatkan imbalan berupa narkotika jenis sabu yang terdakwa gunakan secara cuma-cuma.
  • Bahwa awalnya saksi LINDRA YUSMEDIANSYAH bersama saksi RIZCKY BUSTOMI FADHILAH mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Jl. Kopo Kota Bandung dan memberikan ciri-ciri pelaku, selanjutnya saksi LINDRA YUSMEDIANSYAH bersama saksi RIZCKY BUSTOMI FADHILAH melakukan penyelidikan  menuju alamat yang diinformasikan sebelumnya, namun sesampainya di Jl. Kopo Kota Bandung tidak ditemukan orang yang diinformasikan tersebut dan saksi LINDRA YUSMEDIANSYAH bersama saksi RIZCKY BUSTOMI FADHILAH mendapat informasi kembali bahwa transaksi tersebut berpindah ke Jl. Cipatik Kab. Bandung Barat sehingga saksi LINDRA YUSMEDIANSYAH bersama saksi RIZCKY BUSTOMI FADHILAH langsung pergi ke alamat tersebut, setelah menunggu beberapa saat, tepat di depan Toko Optik di Jl. Cipatik Kab. Bandung Barat saksi LINDRA YUSMEDIANSYAH bersama saksi RIZCKY BUSTOMI FADHILAH melihat orang yang yang sesuai dengan informasi mengendarai sepeda motor kemudian turun dari sepeda motor mengambil sesuatu dan langsung mengendarai sepeda motor lagi, saksi LINDRA YUSMEDIANSYAH bersama saksi RIZCKY BUSTOMI FADHILAH melakukan pembuntutan/pengejaran hingga Kab. Cianjur berhenti di sebuah rumah, kemudian saksi LINDRA YUSMEDIANSYAH bersama saksi RIZCKY BUSTOMI FADHILAH masuk ke dalam rumah di Kp. Cipeuyeum Babusalam RT. 003 RW. 008 Desa Kertamukti Kec. Haurwangi Kab. Cianjur dan mengamankan terdakwa, lalu saksi LINDRA YUSMEDIANSYAH bersama saksi RIZCKY BUSTOMI FADHILAH melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru, 1 (satu) bungkus bekas rokok Marlboro didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu ditemukan diatas meja TV, lalu ditemukan juga didalam laci meja makan berupa 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) pack plastik klip kosong dan 1 (satu) buah lakban warna merah, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke satresnarkoba polrestabes bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. 6708/NNF/2024 tertanggal 12 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Dra. Fitryana Hawa terhadap barang bukti 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 19,5206 gram yang menyimpulkan bahwa Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa ASEP PIRMAN Bin YAYAT HIDAYAT pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk  dalam  bulan November 2024, atau setidak-tidaknya pada kurun waktu tahun 2024, bertempat di rumah kontrakan di Kp. Cipeuyeum Babusalam RT. 03 RW. 008 Desa Kertamukti Kec. Haurwangi Kab. Cianjur, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, namun karena sebagian besar saksi lebih dekat di kota bandung dan terdakwa ditahan dikota Bandung, maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bandung berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya,tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara dan dalam keadaan antara lain sebagai berikut: 

  • Bahwa awalnya saksi LINDRA YUSMEDIANSYAH bersama saksi RIZCKY BUSTOMI FADHILAH mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Jl. Kopo Kota Bandung dan memberikan ciri-ciri pelaku, selanjutnya saksi LINDRA YUSMEDIANSYAH bersama saksi RIZCKY BUSTOMI FADHILAH melakukan penyelidikan  menuju alamat yang diinformasikan sebelumnya, namun sesampainya di Jl. Kopo Kota Bandung tidak ditemukan orang yang diinformasikan tersebut dan saksi LINDRA YUSMEDIANSYAH bersama saksi RIZCKY BUSTOMI FADHILAH mendapat informasi kembali bahwa transaksi tersebut berpindah ke Jl. Cipatik Kab. Bandung Barat sehingga saksi LINDRA YUSMEDIANSYAH bersama saksi RIZCKY BUSTOMI FADHILAH langsung pergi ke alamat tersebut, setelah menunggu beberapa saat, tepat di depan Toko Optik di Jl. Cipatik Kab. Bandung Barat saksi LINDRA YUSMEDIANSYAH bersama saksi RIZCKY BUSTOMI FADHILAH melihat orang yang yang sesuai dengan informasi mengendarai sepeda motor kemudian turun dari sepeda motor mengambil sesuatu dan langsung mengendarai sepeda motor lagi, saksi LINDRA YUSMEDIANSYAH bersama saksi RIZCKY BUSTOMI FADHILAH melakukan pembuntutan/pengejaran hingga Kab. Cianjur berhenti di sebuah rumah, kemudian saksi LINDRA YUSMEDIANSYAH bersama saksi RIZCKY BUSTOMI FADHILAH masuk ke dalam rumah di Kp. Cipeuyeum Babusalam RT. 003 RW. 008 Desa Kertamukti Kec. Haurwangi Kab. Cianjur dan mengamankan terdakwa, lalu saksi LINDRA YUSMEDIANSYAH bersama saksi RIZCKY BUSTOMI FADHILAH melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru, 1 (satu) bungkus bekas rokok Marlboro didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu ditemukan diatas meja TV, lalu ditemukan juga didalam laci meja makan berupa 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) pack plastik klip kosong dan 1 (satu) buah lakban warna merah, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke satresnarkoba polrestabes bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman  tanpa ada izin dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium No. 6708/NNF/2024 tertanggal 12 Desember 2024 yang ditandatangani oleh Dra. Fitryana Hawa terhadap barang bukti 1 (satu) buah amplop warna cokelat berlak segel yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 19,5206 gram yang menyimpulkan bahwa Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

BANDUNG, 3 FEBRUARI 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

YADI

Pihak Dipublikasikan Ya