Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ARIS AKBAR KUSMARA Bin KUSDIRAH bersama-sama dengan AGUNG (DPO), pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret 2025, bertempat Blok Sukatani RT.008 RW.004 Kel/Desa Tukdana Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Indramayu, akan tetapi karena sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus dan Terdakwa ditahan di Rutan Bandung maka berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut terdakwa ARIS AKBAR KUSMARA Bin KUSDIRAHdan AGUNG (DPO) lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
? |