Dakwaan |
PRIMAIR :
---------- Bahwa terdakwa RIZAL ABDUR ROZAK Bin H.ASOP BAHRUL ULUM, selaku Mantri Pemrakarsa (RM Mikro) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kantor BRI Cabang Cirebon Gunung Jati NOKEP : 164-KC/VI/SDM/12/2021 Tanggal 31 Desember 2021 Tentang Rotasi Kantor Cabang PT. BRI, TBK Gunung Jati baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi ARIF HARYANTO Bin OJO SUKARJO dan saksi OTONG MUNANDAR Bin Alm. SYARONI AHMAD (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 sampai tahun 2024, bertempat di Kantor PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Cirebon Gunung Jati Unit Kanoman, Kelurahan Kesambi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo. Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, yakni terdakwa bersama-sama dengan saksi OTONG MUNANDAR dan saksi ARIF HARYANTO melakukan perbuatan curang (fraud) dalam penyaluran dan pengunaan kredit nasabah sehingga melanggar asas kehati-hatian (Prudencial Banking), melanggar prinsip-prinsip tatakelola BUMN dengan baik/ Good Corporate Governance, dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan pemberian kredit karena dalam proses pencairan kredit tersebut berawal ketika saksi Otong Munandar dan saksi Arif Haryanto mengumpulkan dan meminjam identitas para nasabah untuk melakukan pinjaman kredit dengan janji kepada para nasabah tersebut akan diberikan uang sebagai biaya peminjaman identitas tersebut, selanjutnya saat pinjaman para nasabah yang diinisiasi oleh saksi Arif Haryanto dan saksi Otong Munandar tersebut berjalan terdakwa selaku Mantri tidak melakukan Analisa kredit sebagaimana aturan yang ada karena akibat perbuatan curang (fraud) dalam pengajuan kredit tersebut terdakwa akan mendapatkan bonus pencapaian target dan mendapatkan dampak baik bagi performa penilaian kinerja Mantri dan imbalan berupa uang dari saksi Otong Munandar dan saksi Arif Haryanto atas jasa terdakwa membantu meloloskan pinjaman para nasabah yang diketahui oleh terdakwa menggunakan data yang tidak benar, kemudian akibat perbuatan terdakwa bersama para saksi tersebut terdapat pelanggaran terhadap ketentuan proses penyaluran kredit yaitu Memprakarsai / memutus kredit dimana analisis dan evaluasi kredit tidak sesuai ketentuan yang berlaku, Tidak melakukan pemeriksaan secara langsung (on the spot), baik terhadap tempat usaha, agunan maupun domisili atau tempat tinggal nasabah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Menggunakan dokumen-dokumen perkreditan yang diperoleh dari debitur / pihak ketiga yang tidak dapat diyakini dan dipertanggungjawabkan kebenarannya, Tidak melakukan dokumentasi dan administrasi kredit sesuai ketentuan yang berlaku, Memberikan kredit fiktif dan/atau topengan dan /atau tempelan, Menggunakan jasa perreferralan dalam pemberian kredit yang dapat merugikan perusahaan dan/atau debitur/referralan debitur, dan Memprakarsai dan / atau memutus kredit yang didalamnya terdapat benturan kepentingan (conflict of interst).
sehingga bertentangan atau tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur diatur dalam :
- Pasal 3 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan;
- Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Pasal 4 ayat (1) Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Surat Edaran BRI Nomor : SE.29-DIR/KRD/05/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Kupedes (pada point XI. Prosedur Pemberian Kredit nomor 1,3 dan 4 pada lembar lanjutan ke 16-17),
- Surat Edaran BRI Nomor SE.27-DIR/KEP/04/2022 tanggal 28 April 2022 tentang Penanganan Benturan Kepentingan (Conflict of Interest) PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk bagian 2.3 huruf a poin v;
- Surat Edaran BRI Nose: S.48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Peraturan Disiplin bagian 2.1(1a,1b,1c), bagian 5.1, bagian 5.2 (1a,1b,1c), bagian 5.3 (1,2), 5.4 (3) dan lampiran 3 (matriks pelanggaran etika dan reputasi serta pelanggaran fundamental);
- Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) BRI Nomor: JL.12-KPD/03/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kredit Mikro Dengan Menggunakan Aplikasi BRISPOT (pada bagian 5.23 Pengajuan Pinjaman hal 5-11, bagian 5.15 Analisis dan Evaluasi Mantri hal 5-14).
selanjutnya tujuan terdakwa bersama dengan saksi tersebut semata - mata melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu Terdakwa dan saksi OTONG MUNANDAR mendapatkan keuntungan masing-masing kurang lebih sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada setiap pencairan kredit per nasabah, dan saksi ARIF HARYANTO berupa modal usaha tabung oksigen yang berada di Kampung Gambirlaya Selatan Kelurahan Kesepuhan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Cirebon Gunung Jati Unit Kanoman yang berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Pehitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor R-01/H.VI.3/01/2025 tanggal 07 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagaimana pada Bab II Angka 2.3 huruf b halaman 35 menyimpulkan atas perbuatan para terdakwa bersama saksi Otong Munandar dan saksi Arif Haryanto terhadap penyelewengan dana kredit atas adanya pencairan 21 (dua puluh satu) rekening pinjaman nasabah KUPRA telah menimbulkan kerugian keuangan negara pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pembantu (KCP) Unit Kanoman, Cabang Cirebon Gunung Jati sebesar Rp 889.839.775,00 (delapan ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah), yang dilakukan oleh terdakwa bersama dengan para saksi dengan cara-cara sebagai berikut :
- Nasabah mempunyai usaha
- Izin Usaha dari Desa
- KTP suami isteri atau jika tidak ada isteri/suami ada surat keterangan pisah
- Surat keterangan domisili (apabila tempat tinggal berbeda dengan Alamat KTP)
- Kartu Keluarga
- Pas Photo
- NPWP (Jika ada)
- Agunan : benda bergerak maupun tidak bergerak
- Untuk agunan tidak bergerak berupa tanah dan atau berserta bangunan bisa berupa Segel (surat pernyataan penguasaan bidang tanah) atau sertifikat hak milik
|
- Bahwa berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) BRI Nomor: JL.12-KPD/03/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kredit Mikro Dengan Menggunakan Aplikasi BRISPOT prosedur pengajuan kredit calon nasabah Kredit Usaha Perdesaan (Kupedes) yaitu sebagai berikut :
- Calon debitur mengajukan ke BRI dengan mengisi form permohonan dengan persyaratan yang sudah disebutkan
- Kemudian akan diverifikasi oleh Customer Service dan divalidasi oleh Kepala Unit
- Kemudian didisposisi ke Mantri sesuai dengan wilayah kerja, dalam hal ini 1 Desa dipegang oleh 1 Mantri
- Kemudian setelah didisposisi ke Mantri, Mantri memproses input data, meliputi cek Kemendagri KTP dan Slik BI Checking di Aplikasi Brispot
- Setelah data Kemendagri lolos dan BI Checking lolos baru Mantri melakukan survey ke lapangan yaitu meliputi cek lingkungan (menanyakan keabsahan usaha calon debitur)
- Jika dinyatakan debitur tersebut bahwa calon debitur orang yang benar kepemilikan usahanya, baru kemudian survey mendatangi nasabah tersebut
- Saat datang ke nasabah menanyakan lama usaha, peruntukkan pengajuan pinjaman untuk apa, kemudian akan dianalisa omset bersih dan omset kotor perharinya berapa, kemudian biaya rumah tangga nasabah dan pengeluaran perbulan, apakah memiliki pinjaman lain atau tidak
- Jika sudah selesai, nasabah sudah memberikan keterangan, Mantri menyertakan dokumentasi Tempat Usaha dan tempat tinggal, kemudian dimasukkan kedalam Brispot untuk dianalisa by system
- Setelah Mantri sudah mendapatkan kemampuan bayar nasabah baru memberitahukan plafon yang dapat dicairkan ke nasabah tersebut
- Dikirimkan Prakarsa yang sudah diperiksa ke Kepala Unit untuk dimintai Putusan
- Menunggu Keputusan Kepala Unit, apakah perlu ditinjau ulang / disetujui
- Jika sudah disetujui maka nasabah bisa langsung datang ke kantor untuk melakukan pencairan.
- Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) BRI Nomor: JL.12-KPD/03/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kredit Mikro Dengan Menggunakan Aplikasi BRISPOT bagian 5.15 Analisis dan Evaluasi Mantri hal 5-14 mengatur bahwa Mantri mempunyai kewenangan sebagai memastikan keabsahan kelengkapan dokumen pengajuan kredit dan wajib menganalisis kondisi nasabah (5C Analysis).
- Bahwa terdakwa, terhitung sejak 01 Januari 2021 ditugaskan sebagai Mantri Pemrakarsa (RM Mikro) di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pembantu (KCP) Unit Kanoman, Cabang Cirebon Gunung Jati berdasarkan Surat Keputusan Kantor BRI Cabang Cirebon Gunung Jati NOKEP : 164-KC/VI/SDM/12/2021 Tanggal 31 Desember 2021 Tentang Rotasi Kantor Cabang PT. BRI, TBK Gunung Jati;
- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana dijelaskan di atas berawal pada sekitar pertengahan tahun 2023 ketika terdakwa membutuhkan calon nasabah kredit baru untuk memenuhi targetnya selaku Mantri BRI langsung meminta nama-nama nasabah yang akan diajukan oleh saksi Arif Haryanto dan saksi Otong Munandar dengan kesepakatan terdakwa akan mendapatkan fee/imbalan kepada terdakwa kurang lebih sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta Rupiah) sehingga terdakwa pun bersepakat dengan saksi Arif Haryanto dan saksi Otong Munandar, selanjutnya saksi Arif Haryanto dan saksi Otong Munandar mengajukan pinjaman kredit tersebut kepada BRI Unit Kanoman namun setelah dikakukan pengecekan dan verifikasi terdakwa selaku Mantri menemukan diantara pengajuan – pengajuan tersebut para nasabah-nasabah yang diajukan oleh para terdakwa hanya dipinjam namanya untuk kepentingan modal usaha saksi Arif Haryanto namun karena setelah terdakwa berkomunikasi dengan saksi Arif Haryanto maka terdakwa tetap memproses pengajuan kredit tersebut meskipun terdapat persyaratan yang tidak sesuai sebagaimana semestinya dan/atau tidak sesuai ketentuan dikarenakan terdakwa merasa diuntungkan dengan adanya pemberian fee/imbalan kurang lebih sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per pencairan kredit untuk tiap nasabah serta adanya pemenuhan target sebagai tugas terdakwa selaku Mantri sehingga terdakwa pun membantu proses dalam pencairan kredit tersebut dengan cara proses verifikasi dan analisa kredit dari pengajuan kredit atas para nasabah yang dipinjam identitas nya oleh saksi Arif Haryanto dan saksi Otong Munandar tersebut bisa lolos dan tidak bermasalah, bahkan terdakwa bersepakat dengan saksi Arif Haryanto dan saksi Otong Munandar dimanipulasi agar memenuhi persyaratan kredit, kemudian atas bantuan tersebut terdakwa akan mendapatkan pembagian uang atas pencairan kredit dari para nasabah yang dipinjam identitasnya oleh saksi Arif Haryanto dan saksi Otong Munandar tersebut.
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Arif Haryanto dan saksi Otong Munandar mencari para calon nasabah yang sebagian besar adalah orang dekat saksi yang saksi kenal dan mereka semua bersedia yang dijanjikan akan diberikan uang sebagai balas jasa meminjamkan identitasnya dilakukan dalam kurun tahun 2023 hingga tahun 2024 untuk melakukan pencairan kredit dan nasabah yang didapatkan yaitu sebagai berikut :
No
|
Nama Debitur
|
Plafond (Rp)
|
Rekening
|
Keterangan
|
1.
|
Nurlaela
|
50.000.000
|
41320101380610
|
Debitur tidak memiliki usaha warung nasi melainkan bekerja sebagai SPG
|
2.
|
Rosi Septiani
|
50.000.000
|
41320101384210
|
Debitur tidak memiliki usaha
|
3.
|
Rockidza Wizaya
|
50.000.000
|
413201013853108
|
Debitur tidak memiliki usaha dan sehari-hari bekerja serabutan
Dokumen akta cerai terindikasi palsu.
|
4.
|
Imron Sunarto
|
45.000.000
|
413201013907101
|
Debitur tidak memiliki usaha dan sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir
Dokumen akta cerai terindikasi palsu.
|
5.
|
Suwardi
|
45.000.000
|
413201013919108
|
Debitur tidak memiliki usaha dan sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir
|
6.
|
Salna
|
50.000.000
|
413201014009100
|
Debitur tidak memiliki usaha
|
7.
|
Satari
|
50.000.000
|
413201014027108
|
Debitur tidak memiliki usaha dagang es buah dan sehari-hari bekerja sebagai tukang becak
|
8.
|
Budi Kartini
|
50.000.000
|
413201014050101
|
Debitur tidak memiliki usaha dagang ayam geprek dan sehari-hari bekerja sebagai tukang ngamen.
|
9.
|
Slamet Priatna
|
50.000.000
|
413201014056107
|
Debitur tidak memiliki usaha dagang pakaian dan sehari-hari bekerja sebagai office boy.
|
10.
|
Agus Sugiono
|
50.000.000
|
413201013769109
|
Usaha debitur sehari-hari sebagai tukang cat mobil.
Dokumen akta cerai terindikasi palsu.
|
11.
|
Tan Ki Meng
|
50.000.000
|
413201013851106
|
-
|
12.
|
Tarumli
|
50.000.000
|
413201013889101
|
Debitur tidak memiliki usaha sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan.
Dokumen akta cerai terindikasi palsu.
|
13.
|
Hendri Slamet
|
50.000.000
|
413201013947101
|
-
|
14.
|
Budi Hartanto
|
50.000.000
|
413201013994108
|
-
|
15.
|
Kurniawati
|
50.000.000
|
413201013828103
|
-
|
16.
|
Nur Hindrayana
|
50.000.000
|
413201013664101
|
Usaha warung kelontongan bukan usaha milik debitur melainkan usaha milik orang lain.
|
17.
|
Abdul Romli
|
50.000.000
|
413201013739100
|
Debitur tidak memiliki usaha tambal ban melainkan sehari-hari debitur bekerja serabutan.
|
18.
|
Adi Sugiono
|
50.000.000
|
413201014035101
|
Debitur tidak memiliki usaha bengkel motor melainkan sehari-hari debitur bekerja di bengkel motor milik orang lain.
|
19.
|
Ahmad Sohibi
|
50.000.000
|
413201013537100
|
Debitur tidak memiliki usaha jual pakaian sedangkan usaha jual pakaian adalah milik Sdr. Otong Munandar.
|
20.
|
Irgi Indra Finaldi
|
50.000.000
|
413201013676108
|
Usaha warung sembako yang dianalisa oleh Mantri bukan merupakan usaha milik debitur melainkan usaha milik orangtua debitur.
|
21.
|
Agustinus Suryadi
|
50.000.000
|
413201013962101
|
Usaha dagang es kelapa yang berlokasi di Jl. Sunyaragi sesuai surat keterangan usaha masih berjalan, namun berdasarkan hasil konfirmasi kepada pemilik usaha didapat informasi bahwa usaha tersebut bukan milik Sdr. Agustinus Suryadi.
|
- Bahwa selanjutnya setelah menemukan calon nasabah para saksi berkordinasi dengan terdakwa untuk mengecek KTP para calon nasabah tersebut secara BI Cheking guna melihat bersih atau tidaknya dari pinjaman kredit dan setelah di lakukan pengecekan oleh terdakwa dan apabila sudah dinyatakan bersih oleh terdakwa, saksi Arif Haryanto dan saksi Otong Munandar mengajukan pinjaman kredit atas nama nasabah yang dipinjam Identitas nya dan memang faktanya para nasabah tersebut memang tidak memiliki usaha tersebut dengan dipandu oleh terdakwa untuk melengkapi data-data dokumen yang diperlukan dalam persyaratan pinjaman kreditnya di BRI Unit Kanoman, Selanjutnya setelah pinjaman tersebut diajukan oleh saksi Arif Haryanto dan saksi Otong Munandar tersebut terdakwa selaku Mantri BRI unit Kanoman tidak melakukan Analisis sebagaimana kewajibannya, yaitu Seharusnya menerapkan asas kehati-hatian (Prudencial Banking) dengan melakukan pemeriksaan administratif dan pemeriksaan lapangan sebagaimana standar prosedur memastikan kebenaran data dan informasi yang terdapat dalam permohonan kredit termasuk keabsahan identitas debitur dan legalitas usaha, kelengkapan dokumen, memastikan kesesuaian dokumen yang diterima dalam bentuk foto copy setelah dibandingkan dengan asli dokumen, terhadap data kelengkapan syarat Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan/atau Kredit Usaha Perdesaan (Kupedes) secara benar karena terdakwa telah mengetahui bahwa data dan dokumen dari para nasabah yang diajukan oleh saksi Arif Haryanto dan saksi Otong Munandar tersebut, selanjutnya setelah terdakwa menyetujui Analisa kredit tersebut diajukan kepada kepala unit untuk dilakukan pemutusan kredit.
- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana ketentuan tersebut di atas merupakan penyimpangan terhadap asas perkreditan / pembiayaan yaitu Memprakarsai / memutus kredit dimana analisis dan evaluasi kredit tidak sesuai ketentuan yang berlaku, Tidak melakukan pemeriksaan secara langsung (on the spot), baik terhadap tempat usaha, agunan maupun domisili atau tempat tinggal nasabah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Menggunakan dokumen-dokumen perkreditan yang diperoleh dari debitur / pihak ketiga yang tidak dapat diyakini dan dipertanggungjawabkan kebenarannya, Tidak melakukan dokumentasi dan administrasi kredit sesuai ketentuan yang berlaku, Memberikan kredit fiktif dan/atau topengan dan /atau tempelan, Menggunakan jasa perreferralan dalam pemberian kredit yang dapat merugikan perusahaan dan/atau debitur/referralan debitur, Memprakarsai dan / atau memutus kredit yang didalamnya terdapat benturan kepentingan (conflict of interest) sehingga melanggar ketentuan hukum sebagai berikut :
- Pasal 3 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara :
”Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien,ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”
- Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:
” Setiap Kerugian Negara / Daerah yang disebabkan oleh Tindakan Melanggar Hukum atau Kelalaian seseorang Harus segera diselesaikan sesuai dengan Ketentuan Perundang-Undangan Yang Berlaku”
- Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan:
“Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berasarkan Prinsip Syariah, Bank Umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atau itikad dan kemampuan serta kesanggupan Nasabah Debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan”
- Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:
“Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat”:
- Pasal 4 ayat (1) Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:
“Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk Masyarakat”;
- Surat Edaran BRI Nomor : SE.29-DIR/KRD/05/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Kupedes (pada point XI. Prosedur Pemberian Kredit nomor 1 ,3 dan 4 pada lembar lanjutan ke 16 dan 17),
-
-
- Proses Prakarsa Kupedes harus diawali dengan memperhatikan Loan Portofolio Guidelines serta penetapan rencana pemasaran tahunan dalam bentuk pemetaan calon debitur yang akan dilayani dan dituangkan melalui peta calon peminjam potensial. Proses pemetaan merupakan proses penilaian secara langsung kepada calon debitur mengenai pengalaman, kemampuan usaha, prospek bisnis dan hal-hal lainnya yang terkait dengan layak tidaknya calon debitur dapat dilayani Kupedes.
3. Adapun kelengkapan calon debitur yang harus dilengkapi :
- Bukti identitas;
- NPWP;
- Legalitas usaha calon debitur;
- Tanda Bukti Kepemilikan Agunan.
4.a. Mantri melakukan pemeriksaan di tempat debitur untuk melakukan analisis dengan memnggunakan aplikasi yang didasarkan aspek 5 C’s
- Surat Edaran BRI Nomor SE.27-DIR/KEP/04/2022 tanggal 28 April 2022 tentang Penanganan Benturan Kepentingan (Conflict of Interest) PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk bagian 2.3 huruf a poin v:
“Setiap Insan BRI tidak boleh mencari atau menerima keuntungan yang tidak seharusnya sehingga dapat mempengaruhi pelaksanaan tugasnya. Setiap Insan BRI juga tidak boleh mengambil keuntungan yang tidak seharusnya dari jabatan yang pernah dipegangnya termasuk mendapatkan informasi tertentu dalam jabatan tersebut pada saat pejabat yang bersangkutan tidak lagi menduduki jabatan tersebut (post employment).”;
- Surat Edaran BRI Nose: S.48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Peraturan Disiplin bagian 2.1(1a,1b,1c), bagian 5.1, bagian 5.2 (1a,1b,1c), bagian 5.3 (1,2), 5.4 (3) dan lampiran 3 (matriks pelanggaran etika dan reputasi serta pelanggaran fundamental):
- Ketentuan Umum
- Jenis Pelanggaran Disiplin
- Jenis Pelanggaran Disiplin dibedakan menjadi :
- Pelanggaran Tata Tertib, yaitu perbuatan yang mengganggu ketertiban dan/atau kelancaran pelaksanaan tugas/pekerjaan, antara lain tercantum pada Lampiran 1 Surat Edaran ini.
- Pelanggaran Etika dan Reputasi, yaitu perbuatan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku yang berisiko negatif pada reputasi Perusahaan, antara lain tercantum pada Lampiran 2 Surat Edaran ini.
- Pelanggaran Fundamental, yaitu perbuatan pelanggaran terhadap sistem perbankan (termasuk tetapi tidak terbatas pada pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan yang Berlaku) dan/atau melanggar sistem dan prosedur kerja yang diatur dalam Peraturan yang ditebitkan Perusahaan, antara lain tercantum pada Lampiran 3 Surat Edaran ini.
- Pelanggaran Etika dan Reputasi
- Kriteria Pelanggaran Fundamental
Kriteria Pelanggaran Fundamental untuk menentukan Kategori Pelanggaran Fundamental adalah:
- Pelanggaran Kewenangan
- Kesengajaan
- Finansial
- Kriteria Pelanggaran Kewenangan
- Kriteria Pelanggaran Kewenangan dinilai telah terpenuhi apabila perbuatan memenuhi salah satu unsur sebagai berikut :
a. Penyalahgunaan wewenang atau melampaui kewenangan atau tidak melaksanakan kewenangan atau tanpa kewenangan, atau.
b. Tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan yang diterbitkan Perusahaan dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
-
- Kriteria Kesengajaan
- Kriteria Kesengajaan dinilai telah terpenuhi apabila perbuatan memenuhi salah satu unsur sebagai berikut :
- Dimaksudkan
- Direncanakan
- Ada maksud/tujuan tertentu, atau
- Diniatkan.
- Untuk menimbulkan suatu akibat yang dapat berupa keuntungan, baik untuk dirinya maupun pihak lain dan/atau setidak-tidaknya dapat mengakibatkan kerugian bagi Perusahaan ataupun pihak lainnya.
- Kriteria Finansial
- Kriteria Finansial dinilai terpenuhi apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian yang dapat dinilai dengan uang, baik bagi Perusahaan ataupun pihak lainnya.
Lampiran 3 - SE.48-DIR/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang Peraturan Disiplin
Matrix pelanggaran fundamental
PELANGGARAN ETIKA DAN REPUTASI
|
Meminta atau menerima uang atau yang disertakan, hadiah, atau pemberian dari pihak lain / pekerja lain berkaitan dengan pekerjaannya.
|
PELANGGARAN FUNDAMENTAL
|
ASPEK PERKREDITAN / PEMBIAYAAN
|
Memprakarsai / memutus kredit dimana analisis dan evaluasi kredit tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
|
Tidak melakukan pemeriksaan secara langsung (on the spot), baik terhadap tempat usaha, agunan maupun domisili atau tempat tinggal nasabah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
Menggunakan dokumen-dokumen perkreditan yang diperoleh dari debitur / pihak ketiga yang tidak dapat diyakini dan dipertanggungjawabkan kebenarannya.
|
Tidak melakukan dokumentasi dan administrasi kredit sesuai ketentuan yang berlaku.
|
Memberikan kredit fiktif dan/atau topengan dan /atau tempelan.
|
Menggunakan jasa perreferralan dalam pemberian kredit yang dapat merugikan perusahaan dan/atau debitur/referralan debitur.
|
Memprakarsai dan / atau memutus kredit yang didalamnya terdapat benturan kepentingan (conflict of interst).
|
|
- Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) BRI Nomor: JL.12-KPD/03/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kredit Mikro Dengan Menggunakan Aplikasi BRISPOT (bagian 5.15 Analisis dan Evaluasi Mantri hal 5-14):
“Mantri memastikan keabsahan dokumen kelengkapan pinjaman dan foto dokumen (KTP, NPWP, KK, Perijinan usaha, agunan dan dokumen lainnya yang diperlukan):
“On the Spot tempat usaha dan agunan nasabah untuk mengetahui dan menganalisi Character, Capacity, Capital, Condition of Economy, Collateral”
- Bahwa setelah berhasil melakukan pencairan kredit di BRI Unit Kanoman Kota Cirebon para nasabah mendapatkan buku rekening tabungan yang dibukanya, selanjutnya buku tabungan dan kartu ATM tersebut diserahkan kepada saksi Arif Haryanto dan atau melalui saksi Otong Munandar, setelah itu saksi Arif membagi dana tersebut melalui transfer ATM kepada saksi Otong Munandar, terdakwa, dan para nasabah sehingga memperkaya diri sendiri atau orang lain yaitu sebagai berikut :
|
|
|
PENGGUNAAN KREDIT
|
No
|
No Rekening
|
Nama Debitur
|
Arif Haryanto
|
Otong Munandar
|
Rizal Abdur Rozak
|
Debitur/ Nasabah
|
1
|
413201013806101
|
NURLAELA
|
30,920,000
|
5,000,000
|
5,000,000
|
5,000,000
|
2
|
413201013842107
|
ROSI SEPTIANI
|
30,920,000
|
5,000,000
|
5,000,000
|
5,000,000
|
3
|
413201013853108
|
ROCKIDZA WIZAYA
|
30,920,000
|
5,000,000
|
5,000,000
|
5,000,000
|
4
|
413201013907101
|
IMRON SUNARTO
|
29,700,000
|
4,500,000
|
4,500,000
|
4,500,000
|
5
|
413201013919108
|
SUWARDI
|
29,700,000
|
4,500,000
|
4,500,000
|
4,500,000
|
6
|
413201014009100
|
SAINA
|
30,920,000
|
5,000,000
|
5,000,000
|
5,000,000
|
7
|
413201014027108
|
SATARI
|
30,920,000
|
5,000,000
|
5,000,000
|
5,000,000
|
8
|
413201014050101
|
BUDI KARTINI
|
30,920,000
|
5,000,000
|
5,000,000
|
5,000,000
|
9
|
413201014056107
|
SELAMET PRIATNA
|
30,920,000
|
5,000,000
|
5,000,000
|
5,000,000
|
10
|
413201013768109
|
AGUS SUGIONO
|
30,920,000
|
5,000,000
|
5,000,000
|
5,000,000
|
11
|
413201013851106
|
TAN KI MENG
|
33,920,000
|
5,000,000
|
5,000,000
|
2,000,000
|
12
|
413201013889109
|
TARUMLI
|
30,920,000
|
5,000,000
|
5,000,000
|
5,000,000
|
13
|
413201013947101
|
HENDRI SLAMET
|
30,920,000
|
5,000,000
|
5,000,000
|
5,000,000
|
14
|
413201013994108
|
BUDI HARTONO
|
30,920,000
|
5,000,000
|
5,000,000
|
5,000,000
|
15
|
413201013828103
|
KURNIAWATI
|
30,920,000
|
5,000,000
|
5,000,000
|
5,000,000
|
16
|
413201013664101
|
NUR HINDRAYANA
|
30,920,000
|
5,000,000
|
5,000,000
|
5,000,000
|
17
|
413201013739100
|
ABDUL ROMLI
|
30,920,000
|
5,000,000
|
5,000,000
|
5,000,000
|
18
|
413201014035101
|
ADI SUGIONO
|
30,920,000
|
5,000,000
|
5,000,000
|
5,000,000
|
19
|
413201013537100
|
AHMAD SOHIBI
|
30,920,000
|
5,000,000
|
5,000,000
|
5,000,000
|
20
|
413201013676108
|
IRGI INDRA FINALDI
|
30,920,000
|
5,000,000
|
5,000,000
|
5,000,000
|
21
|
413201013962101
|
AGUSTINUS SURYADI
|
30,920,000
|
5,000,000
|
5,000,000
|
5,000,000
|
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan saksi Arif Haryanto dan saksi Otong Munandar tersebut telah merugikan keuangan negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Cirebon Gunung Jati Unit Kanoman yang berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Pehitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor R-01/H.VI.3/01/2025 tanggal 07 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagaimana pada Bab II Angka 2.3 huruf b halaman 35 menyimpulkan atas perbuatan terdakwa bersama dengan saksi Otong Munandar dan saksi Arif terhadap penyelewengan dana kredit atas adanya pencairan 21 (dua puluh satu) rekening pinjaman nasabah KUPRA telah menimbulkan kerugian keuangan negara pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pembantu (KCP) Unit Kanoman, Cabang Cirebon Gunung Jati sebesar Rp 889.839.775,00 (delapan ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR :
Bahwa terdakwa RIZAL ABDUR ROZAK Bin H.ASOP BAHRUL ULUM, selaku Mantri Pemrakarsa (RM Mikro) yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kantor BRI Cabang Cirebon Gunung Jati NOKEP : 164-KC/VI/SDM/12/2021 Tanggal 31 Desember 2021 Tentang Rotasi Kantor Cabang PT. BRI, TBK Gunung Jati baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi ARIF HARYANTO Bin OJO SUKARJO dan saksi OTONG MUNANDAR Bin Alm. SYARONI AHMAD (dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada waktu tertentu dalam bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 sampai tahun 2024, bertempat di Kantor PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Cirebon Gunung Jati Unit Kanoman, Kelurahan Kesambi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, berdasarkan ketentuan Pasal 5 Jo. Pasal 35 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, bersama – sama dengan saksi OTONG MUNANDAR dan saksi ARIF HARYANTO melakukan perbuatan curang (fraud) dalam penyaluran dan pengunaan kredit nasabah dalam proses pencairan kredit tersebut berawal ketika saksi Otong Munandar dan saksi Arif mengumpulkan dan meminjam identitas para nasabah untuk melakukan pinjaman kredit dengan janji kepada para nasabah tersebut akan diberikan uang sebagai biaya peminjaman identitas tersebut, selanjutnya saat pinjaman para nasabah yang diinisiasi oleh saksi Arif Haryanto dan otong tersebut berjalan terdakwa selaku Mantri tidak melakukan Analisa kredit sebagaimana aturan yang ada karena akibat perbuatan curang (fraud) dalam pengajuan kredit tersebut terdakwa akan mendapatkan bonus pencapaian target dan mendapatkan dampak baik bagi performa penilaian kinerja Mantri dan imbalan berupa uang yang dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain yaitu Terdakwa dan saksi OTONG MUNANDAR mendapatkan keuntungan masing-masing kurang lebih sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) pada tiap pencairan kredit per nasabah, dan saksi ARIF HARYANTO membuka usaha berupa tabung oksigen yang berada di Kampung Gambirlaya Selatan Kelurahan Kesepuhan Kec. Lemahwungkuk Kota Cirebon, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, terdakwa selaku Mantri Pemrakarsa (RM Mikro) yaitu Memprakarsai / memutus kredit dimana analisis dan evaluasi kredit tidak sesuai ketentuan yang berlaku, Tidak melakukan pemeriksaan secara langsung (on the spot), baik terhadap tempat usaha, agunan maupun domisili atau tempat tinggal nasabah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Menggunakan dokumen-dokumen perkreditan yang diperoleh dari debitur / pihak ketiga yang tidak dapat diyakini dan dipertanggungjawabkan kebenarannya, Tidak melakukan dokumentasi dan administrasi kredit sesuai ketentuan yang berlaku, Memberikan kredit fiktif dan/atau topengan dan /atau tempelan, Menggunakan jasa perreferralan dalam pemberian kredit yang dapat merugikan perusahaan dan/atau debitur/referralan debitur, Memprakarsai dan / atau memutus kredit yang didalamnya terdapat benturan kepentingan (conflict of interst) terhadap perbuatan curang (Fraud) atas pengajuan kredit yang diajukan oleh para nasabah yang dipinjam identitasnya oleh saksi Arif Haryanto dan saksi Otong Munandar, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Cirebon Gunung Jati Unit Kanoman yang berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Pehitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor R-01/H.VI.3/01/2025 tanggal 07 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagaimana pada Bab II Angka 2.3 huruf b halaman 35 menyimpulkan atas perbuatan terdakwa bersama saksi Otong Munandar dan saksi Arif terhadap penyelewengan dana kredit atas adanya pencairan 21 (dua puluh satu) rekening pinjaman nasabah KUPRA telah menimbulkan kerugian keuangan negara pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pembantu (KCP) Unit Kanoman, Cabang Cirebon Gunung Jati sebesar Rp 889.839.775,00 (delapan ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada Kantor Cabang Pembantu Unit Kanoman, Cabang Cirebon Gunung Jati merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992 Tentang Perbankan Ketentuan Peralihan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1968 tentang Bank Rakyat Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1992 tentang penyesuaian bentuk hukum Bank Rakyat Indonesia menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
- Berdasarkan Surat Edaran BRI Nomor : SE.29-DIR/KRD/05/2019 tanggal 16 Mei 2019 tentang Kupedes, Kupedes adalah merupakan kredit yang bersifat umum yang dapat membiayai semua sektor ekonomi segmen mikro selama usaha tersebut tidak termasuk dalam kegiatan usaha yang dilarang untuk dibiayai dalam kebijakan perkreditan Bank BRI dan PPK Bisnis Mikro, usaha yang dihindari, Negative list Kredit Mikro BRI, Negative list BKPM dan jenis usaha yang dibatasi/diatur/dilarang melalui ketentuan/peraturan pemerintah. Kupedes Rakyat (KUPRA) adalah Kupedes kepada debitur yang feasible dan bankable maupun unbankable dan tidak sedang menikmati Kupedes komersil dengan minimal menjalani usaha paling cepat 6 (enam) bulan. Besaran plafond kredit yang dapat diberikan oleh fasilitas KUPRA adalah maksimal sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- Bahwa data kelengkapan syarat calon nasabah Kredit Usaha Perdesaan (Kupedes) yang perlu dilengkapi yaitu sebagai berikut :
- Nasabah mempunyai usaha
- Izin Usaha dari Desa
- KTP suami isteri atau jika tidak ada isteri/suami ada surat keterangan pisah
- Surat keterangan domisili (apabila tempat tinggal berbeda dengan Alamat KTP)
- Kartu Keluarga
- Pas Photo
- NPWP (Jika ada)
- Agunan : benda bergerak maupun tidak bergerak
- Untuk agunan tidak bergerak berupa tanah dan atau berserta bangunan bisa berupa Segel (surat pernyataan penguasaan bidang tanah) atau sertifikat hak milik
|
- Bahwa berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) BRI Nomor: JL.12-KPD/03/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kredit Mikro Dengan Menggunakan Aplikasi BRISPOT prosedur pengajuan kredit calon nasabah Kredit Usaha Perdesaan (Kupedes) yaitu sebagai berikut (lihat aturan internal BRI):
- Calon debitur mengajukan ke BRI dengan mengisi form permohonan dengan persyaratan yang sudah disebutkan
- Kemudian akan diverifikasi oleh Customer Service dan divalidasi oleh Kepala Unit
- Kemudian didisposisi ke Mantri sesuai dengan wilayah kerja, dalam hal ini 1 Desa dipegang oleh 1 Mantri
- Kemudian setelah didisposisi ke Mantri, Mantri memproses input data, meliputi cek Kemendagri KTP dan Slik BI Checking di Aplikasi Brispot
- Setelah data Kemendagri lolos dan BI Checking lolos baru Mantri melakukan survey ke lapangan yaitu meliputi cek lingkungan (menanyakan keabsahan usaha calon debitur)
- Jika dinyatakan debitur tersebut bahwa calon debitur orang yang benar kepemilikan usahanya, baru kemudian survey mendatangi nasabah tersebut
- Saat datang ke nasabah menanyakan lama usaha, peruntukkan pengajuan pinjaman untuk apa, kemudian akan dianalisa omset bersih dan omset kotor perharinya berapa, kemudian biaya rumah tangga nasabah dan pengeluaran perbulan, apakah memiliki pinjaman lain atau tidak
- Jika sudah selesai, nasabah sudah memberikan keterangan, Mantri menyertakan dokumentasi Tempat Usaha dan tempat tinggal, kemudian dimasukkan kedalam Brispot untuk dianalisa by system
- Setelah Mantri sudah mendapatkan kemampuan bayar nasabah baru memberitahukan plafon yang dapat dicairkan ke nasabah tersebut
- Dikirimkan Prakarsa yang sudah diperiksa ke Kepala Unit untuk dimintai Putusan
- Menunggu Keputusan Kepala Unit, apakah perlu ditinjau ulang / disetujui
- Jika sudah disetujui maka nasabah bisa langsung datang ke kantor untuk melakukan pencairan.
- Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) BRI Nomor: JL.12-KPD/03/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Kredit Mikro Dengan Menggunakan Aplikasi BRISPOT bagian 5.15 Analisis dan Evaluasi Mantri hal 5-14 mengatur bahwa Mantri mempunyai kewenangan sebagai memastikan keabsahan kelengkapan dokumen pengajuan kredit dan wajib menganalisis kondisi nasabah (5C Analysis).
- Bahwa terdakwa, terhitung sejak 01 Januari 2021 ditugaskan sebagai Mantri Pemrakarsa (RM Mikro) di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pembantu (KCP) Unit Kanoman, Cabang Cirebon Gunung Jati berdasarkan Surat Keputusan Kantor BRI Cabang Cirebon Gunung Jati NOKEP : 164-KC/VI/SDM/12/2021 Tanggal 31 Desember 2021 Tentang Rotasi Kantor Cabang PT. BRI, TBK Gunung Jati;
- Bahwa Terdakwa dalam Jabatannya sebagai Mantri Pramakarsa di Bank BRI Unit Kanoman memiliki Jabatan sebagai berikut :
Melaksanakan Kegiatan :
-
-
- Identifikasi potensi dan persaingan;
- Analisis kebutuhan nasabah, pemasaran, relationship dan pemberian solusi terintegrasi (integrated banking solution) atas permasalahan nasabah/ calon nasabah;
- Prakarsa, analisis kredit, rekomendasi pengendalian kualitas kredit, realisasi penghapusbukuan (PH) dan pemasukan recovetyDaftar Hitam (DH);
- Monitoring dan pembinaan (off/on site) kinerja portfolio/ account nasabah;
- Literasi digital/penyuluh digital;
- Penyusunan/penyediaan data, informasi dan laporan;
- Bisnis mikro antara lain: bisnis mikro, ultra mikro, BRILink, hyperlocal ecosystem dan social entrepreneurship & inkubasi) di wilayah kerja BRI Unit dan Teras BRI untuk mencapai target yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan.
Memiliki Tanggung Jawab Utama :
No
|
Tanggung Jawab Utama
|
Indikator Kinerja
|
1
|
Melaksanakan kegiatan identifikasi potensi dan persaingan bisnis mikro.
|
Mapping potensi bisnis dan persaingan bisnis disediakan.
|
2
|
Melaksanakan kegiatan analisis kebutuhan nasabah, pemasaran, relationship dan pemberian solusi terintegrasi (integrated banking solution) atas permasalahan nasabah/ calon nasabah
|
-
- Hasil analisis disediakan.
- Data potensi bisnis dan referral kepada jajaran Pemasar lainnya disediakan.
- Target bisnis (antara lain: kredit, dana,. jasa, profitability, fee based income, penjualan produk Perusahaan Anak, market share, termasuk target bisnis lain yang relevan) dicapai.
- Target kerjasama dan implementasi program bisnis mikro dicapai.
- Target kepuasan nasabah dicapai
|
3
|
Melaksanakan kegiatan prakarsa, analisis kredit, rekomendasi, pengendalian kualitas kredit, realisasi penghapusbukuan (PH) dan pemasukan recove/yDaftar Hitam (DH)
|
-
- Dokumen paket kredit disediakan dan ditatakerjakan sesuai ketentuan.
- Target Service Level Agreement (SLA) pelayanan kredit dicapai..
- Target RKA pinjaman (antara lain: volume, nasabah, kualitas kredit) dicapai.
- Data terkait credit rating diinput secara akurat
|
4
|
Melaksanakan kegiatan monitoring dan pembinaan (off/on site) kinerja portfolio/ account nasabah bisnis mikro
|
-
- Laporan kinerja portofolio/ account nasabah disediakan.
- Dokumen penagihan, pembinaan dan monitoring terhadap portofolio/ account nasabah disediakan.
|
5
|
Melaksanakan kegiatan pelaksanaan kegiatan literasi digital/penyuluh digital.
|
-
- Kegiatan penyuluh digital dilaksanakan.
- Pencapaian target literasi digital Cantara lain: kegiatan penyuluh digital, peningkatan user, transaksi produk).
|
6
|
Melaksanakan kegiatan penyusunan/ penyediaan data, informasi dan laporan bisnis mikro
|
Data, informasi dan laporan bisnis mikro disediakan
|
- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana dijelaskan di atas berawal pada sekitar pertengahan tahun 2023 ketika terdakwa membutuhkan calon nasabah kredit baru untuk memenuhi targetnya selaku Mantri BRI langsung meminta nama-nama nasabah yang akan diajukan oleh saksi Arif Haryanto dan saksi Otong Munandar dengan kesepakatan terdakwa akan mendapatkan fee/imbalan kepada rekening Terdakwa kurang lebih sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga terdakwa pun bersepakat dengan saksi Arif Haryanto dan saksi Otong Munandar, selanjutnya saksi Arif Haryanto dan saksi Otong Munandar mengajukan pinjaman kredit tersebut kepada BRI Unit Kanoman namun setelah dikakukan pengecekan dan verifikasi terdakwa selaku Mantri menemukan diantara pengajuan – pengajuan tersebut para nasabah-nasabah yang diajukan oleh para terdakwa hanya dipinjam namanya untuk kepentingan modal usaha saksi Arif namun karena setelah terdakwa berkomunikasi dengan saksi Arif maka terdakwa tetap memproses pengajuan kredit tersebut meskipun terdapat persyaratan yang tidak sesuai sebagaimana semestinya dan/atau tidak sesuai ketentuan dikarenakan terdakwa merasa diuntungkan dengan adanya pemberian fee/imbalan kurang lebih sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) per pencairan kredit untuk tiap nasabah serta adanya pemenuhan target sebagai tugas terdakwa selaku Mantri sehingga terdakwa membantu proses dalam pencairan kredit tersebut dengan cara proses verifikasi dan analisa kredit dari pengajuan kredit atas verifikasi para nasabah yang dipinjam identitas-nya oleh saksi Arif Haryanto dan saksi Otong Munandar tersebut bisa lolos seolah-olah tidak bermasalah, bahkan terdakwa bersepakat dengan saksi Arif Haryanto dan saksi Otong Munandar dimanipulasi agar memenuhi persyaratan kredit, kemudian atas bantuan tersebut terdakwa akan mendapatkan pembagian uang atas pencairan kredit dari para nasabah yang dipinjam identitasnya oleh saksi Arif Haryanto dan saksi Otong Munandar.
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan saksi Arif Haryanto dan saksi Otong Munandar mencari para calon nasabah yang sebagian besar adalah orang dekat saksi yang saksi kenal dan mereka semua bersedia yang dijanjikan akan diberikan uang sebagai balas jasa meminjamkan identitasnya dilakukan dalam kurun tahun 2023 hingga tahun 2024 untuk melakukan pencairan kredit dan nasabah yang didapatkan yaitu sebagai berikut :
No
|
Nama Debitur
|
Plafond (Rp)
|
Rekening
|
Keterangan
|
1.
|
Nurlaela
|
50.000.000
|
41320101380610
|
Debitur tidak memiliki usaha warung nasi melainkan bekerja sebagai SPG
|
2.
|
Rosi Septiani
|
50.000.000
|
41320101384210
|
Debitur tidak memiliki usaha
|
3.
|
Rockidza Wizaya
|
50.000.000
|
413201013853108
|
Debitur tidak memil |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
|