Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
76/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg | DAVID PANDAPOTAN SIMANJUNTAK, S.H. | APET HERMAWAN, S.AG. Bin UUNG SUPRIYATNA (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Agu. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 76/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 11 Agu. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-2445/M.2.22/Ft.1/08/2025 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Dakwaan | KESATU ---------- Bahwa ia TERDAKWA APET HERMAWAN, S.AG. Bin UUNG SUPRIYATNA (Alm) selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu sebagai Pengadministrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Sumedang Utara berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor B.II/3/JFU/65900 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Umum tanggal 18 November 2014 dan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 1095/Kk.10.11/KP.07.5/2/2024 tentang Penetapan dalam Jabatan Pelaksana tanggal 26 Februari 2024, pada kurun waktu dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor Pengadilan Agama Sumedang yang beralamat di Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang Jawa Barat dan di rumah Saksi NANA SUJANA Bin DIDI SUKARNI (Alm) yang beralamat di Lingkungan Burujul RT 003/RW 016 Kelurahan Kotakulon Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang Jawa Barat atau setidak - tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu TERDAKWA bersama-sama dengan Saksi NANA SUJANA Bin DIDI SUKARNI (Alm) selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Agama Kelas 1 A Sumedang (diperiksa dalam berkas perkara terpisah), dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain Yaitu menguntungkan diri TERDAKWA sendiri dan orang lain yaitu Saksi NANA SUJANA, secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya yaitu TERDAKWA selaku Staf pada KUA Sumedang Utara telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan pengurusan Penetapan Dispensasi Kawin yang tidak terdaftar di Pengadilan Agama Sumedang dan Penetapan Dispensasi Kawin tersebut dipergunakan untuk pendaftaran pernikahan calon pengantin yang berumur di bawah 19 (sembilan belas) tahun di KUA Kecamatan wilayah Kabupaten Sumedang, yang mana hal tersebut bertentangan dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 4 dan Pasal 7 Peraturan Menteri Agama (PMA) 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, Pasal 1 angka 5, Pasal 5 dan Pasal 6 sampai dengan Pasal 18 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sumedang Nomor : W10 A10/0121/HK.00.5/I/2021 tanggal 04 Januari 2021, Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sumedang Nomor : W10-A10/1/HK.00.5/III/2022 tanggal 31 Maret 2022 dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sumedang Nomor : W10-A10/1/HK.00.5/I/2023 tanggal 02 Januari 2023, memaksa seseorang, memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri yaitu TERDAKWA memanfaatkan orangtua atau calon pengantin yang berada dalam keadaan terdesak sehingga tidak ada pilihan lain selain membayar biaya pengurusan Penetapan Dispensasi Kawin kepada TERDAKWA dan apabila tidak membayar maka calon pengantin tersebut tidak dapat melangsungkan pernikahan. KEDUA ---------- Bahwa ia TERDAKWA APET HERMAWAN, S.AG. Bin UUNG SUPRIYATNA (Alm) selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu sebagai Pengadministrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Sumedang Utara berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor B.II/3/JFU/65900 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Umum tanggal 18 November 2014 dan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 1095/Kk.10.11/KP.07.5/2/2024 tentang Penetapan dalam Jabatan Pelaksana tanggal 26 Februari 2024, pada kurun waktu dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor Pengadilan Agama Sumedang yang beralamat di Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang Jawa Barat dan di rumah Saksi NANA SUJANA Bin DIDI SUKARNI (Alm) yang beralamat di Lingkungan Burujul RT 003/RW 016 Kelurahan Kotakulon Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang Jawa Barat atau setidak - tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu TERDAKWA bersama-sama dengan Saksi NANA SUJANA Bin DIDI SUKARNI (Alm) selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Agama Kelas 1 A Sumedang (diperiksa dalam berkas perkara terpisah), menerima gratifikasi yang dianggap pemberian suap berupa uang sejumlah Rp46.800.000,- (empat puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) yang berasal dari para orangtua/calon pengantin yang berusia dibawah 19 (sembilan belas) tahun terkait dengan biaya pengurusan Penetapan Dispensasi Kawin tanpa melalui proses persidangan berdasarkan peraturan perundang undangan, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu penerimaan biaya pengurusan Penetapan Dispensasi Kawin tersebut berhubungan dengan jabatan TERDAKWA selaku Staf KUA Sumedang Utara dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas TERDAKWA selaku Staf KUA Sumedang Utara yang seharusnya menerima persyaratan pendaftaran pernikahan calon pengantin di bawah umur 19 (sembilan belas) tahun sesuai dengan peraturan perundang-undangan. KETIGA ---------- Bahwa ia TERDAKWA APET HERMAWAN, S.AG. Bin UUNG SUPRIYATNA (Alm) selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu sebagai Pengadministrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Sumedang Utara berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor B.II/3/JFU/65900 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Umum tanggal 18 November 2014 dan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 1095/Kk.10.11/KP.07.5/2/2024 tentang Penetapan dalam Jabatan Pelaksana tanggal 26 Februari 2024, pada kurun waktu dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor Pengadilan Agama Sumedang yang beralamat di Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang Jawa Barat dan di rumah Saksi NANA SUJANA Bin DIDI SUKARNI (Alm) yang beralamat di Lingkungan Burujul RT 003/RW 016 Kelurahan Kotakulon Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang Jawa Barat atau setidak - tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu TERDAKWA bersama-sama dengan Saksi NANA SUJANA Bin DIDI SUKARNI (Alm) selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Agama Kelas 1 A Sumedang (diperiksa dalam berkas perkara terpisah), yang menerima hadiah atau janji yaitu TERDAKWA menerima uang sejumlah Rp46.800.000,- (empat puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah) yang berasal dari para orangtua/calon pengantin yang berusia dibawah 19 (sembilan belas) tahun terkait dengan biaya pengurusan Penetapan Dispensasi Kawin tanpa melalui proses persidangan berdasarkan peraturan perundang undangan, padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya yaitu TERDAKWA mengetahui atau patut menduga bahwa uang yang diterima tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan TERDAKWA pada jabatannya selaku Staf KUA Sumedang Utara dalam menerima persyaratan pendaftaran pernikahan calon pengantin di bawah umur 19 (sembilan belas) tahun atau menurut pikiran para orangtua/calon pengantin yang memberikan uang tersebut ada hubungannya dengan Jabatan TERDAKWA selaku Staf KUA Sumedang Utara. KEEMPAT ---------- Bahwa ia TERDAKWA APET HERMAWAN, S.AG. Bin UUNG SUPRIYATNA (Alm) selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu sebagai Pengadministrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Sumedang Utara berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor B.II/3/JFU/65900 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Umum tanggal 18 November 2014 dan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 1095/Kk.10.11/KP.07.5/2/2024 tentang Penetapan dalam Jabatan Pelaksana tanggal 26 Februari 2024, pada kurun waktu dalam tahun 2021 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor Pengadilan Agama Sumedang yang beralamat di Kelurahan Situ Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang Jawa Barat dan di rumah Saksi NANA SUJANA Bin DIDI SUKARNI (Alm) yang beralamat di Lingkungan Burujul RT 003/RW 016 Kelurahan Kotakulon Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang Jawa Barat atau setidak - tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, berdasarkan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor : 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 22/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yaitu TERDAKWA bersama-sama dengan Saksi NANA SUJANA Bin DIDI SUKARNI (Alm) selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Agama Kelas 1 A Sumedang (diperiksa dalam berkas perkara terpisah), dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni menguntungkan diri TERDAKWA sendiri dan menguntungkan orang lain yaitu Saksi NANA SUJANA, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu TERDAKWA telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada TERDAKWA karena jabatan atau kedudukan TERDAKWA selaku Staf KUA Sumedang Utara untuk melakukan pengurusan Penetapan Dispensasi Kawin tanpa melalui proses persidangan sehingga tidak terdaftar di Pengadilan Agama Sumedang dan Penetapan Dispensasi Kawin tersebut dipergunakan untuk pendaftaran pernikahan calon pengantin yang berumur di bawah 19 (sembilan belas) tahun di KUA Kecamatan, yang mana hal tersebut bertentangan dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 4 dan Pasal 7 Peraturan Menteri Agama (PMA) 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, Pasal 1 angka 5, Pasal 5 dan Pasal 6 sampai dengan Pasal 18 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sumedang Nomor : W10 A10/0121/HK.00.5/I/2021 tanggal 04 Januari 2021, Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sumedang Nomor : W10-A10/1/HK.00.5/III/2022 tanggal 31 Maret 2022 dan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sumedang Nomor : W10-A10/1/HK.00.5/I/2023 tanggal 02 Januari 2023, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp1.035.610.000,- (satu milyar tiga puluh lima juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) yang seharusnya diterima Negara melalui Badan Peradilan yaitu Pengadilan Agama Kelas 1 A Sumedang |
Pihak Dipublikasikan | Ya |