Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 9022101781 tanggal 3 Januari 2022 adalah sah secara hukum;
- Menyatakan secara hukum TERGUGAT telah melakukan perbuatan Cidera Janji/Wanprestasi atas pelaksanaan 9022101781 tanggal 3 Januari 2022;
- Menyatakan Akta Nomor : 76 tanggal 3 Januari 2022 yang dibuat Notaris Oei Esti Listiyani Wijaya, S.H., M.Kn, berkedudukan di Jawa Barat adalah sah secara hukum;
- Menyatakan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00006237.AH.05.01 TAHUN 2022 tanggal 3 Januari 2022 oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat adalah sah secara hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 139.614.100,- (seratus tiga puluh sembilan juta enam ratus empat belas ribu seratus rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak Yang Mulia Hakim di Pengadilan Negeri Bandung membacakan Putusan atas Perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian immateriil sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus sejak Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Bandung membacakan Putusan atas Perkara ini;
- Menetapkan dan memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia kepada PENGGUGAT selaku Penerima Fidusia, berupa 1 (satu) unit kendaraan Merek/Type Honda Brio All New Brio Satya E CVT, Nomor Rangka : MHRDD1850MJ115441, Nomor Mesin : L12B34343926, Warna Carnival Yellow II, Tahun 2021, Nomor Polisi : D 1870 AJO, apabila TERGUGAT tidak dapat melunasi seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan Merek/Type Honda Brio All New Brio Satya E CVT, Nomor Rangka : MHRDD1850MJ115441, Nomor Mesin : L12B34343926, Warna Carnival Yellow II, Tahun 2021, Nomor Polisi : D 1870 AJO berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W11.00006237.AH.05.01 TAHUN 2022 tanggal 3 Januari 2022, apabila TERGUGAT atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas unit kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Pembiayaan Nomor : 9022101781 tanggal 3 Januari 2022;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak TERGUGAT lalai dalam melaksanakan isi putusan Gugatan Sederhana ini;
- Menyatakan Putusan atas Gugatan Sederhana ini dapat dilaksanaakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan dari TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Yang Mulia Hakim di Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |