Petitum |
PRIMAIR ;
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan permohonan Lelang yang diajukan oleh Tergugat kepada Turut Tergugat I atas Sertifikat Hak Milik Nomor 1343 atas nama Penggugat, yang terletak di Komplek Tanjungsari Asri Residence Blok Utama Nomor 27, Kelurahan Antapani Wetan, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan luas 266 M2 (dua ratus enam puluh enam meter persegi) adalah cacat Prsedural dan batal demi hukum;
- Menyatakan Turut Tergugat III untuk tidak melayani proses balik nama atas objek tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1343 atas nama Penggugat, yang terletak di Komplek Tanjungsari Asri Residence Blok Utama Nomor 27, Kelurahan Antapani Wetan, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan luas 266 M2 (dua ratus enam puluh enam meter persegi)
- Mengabulkan Permohonan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Sertifikat Hak Milik Nomor 1343 atas nama Penggugat, yang terletak di Komplek Tanjungsari Asri Residence Blok Utama Nomor 27, Kelurahan Antapani Wetan, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan luas 266 M2 (dua ratus enam puluh enam meter persegi);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);
- Menyatakan Penggugat bersedia dengan sukarela untuk membayar sisa hutang kepada Tergugat uang pembayaran hutang pokok dan bunga berdasarkan perhitungan yang diajukan oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 950.000.000,- (Sembilan ratus lima puluh juta rupiah):
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh serta melaksanakan isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya secara tunai, sekaligus dan seketika, apabila lalai melaksanakan Isi Putusan Perkara ini;
- Menyatakan Putusan Perkara Gugatan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorrbaar Bij Voorraad), walaupun ada upaya hukum Banding ataupun Kasasi;
- Menetapkan biaya yang timbul dari perkara a quo Tergugat;
atau :
subsidair
mohon kepada yang mulia Majelis hakim agar memberikan putusan yang seadil-adilnya, (ex aquo et bono). |