Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1050/Pid.B/2024/PN Bdg EDI, SH YULI MULYAWATI,SE Binti MOCH ZAINUDIN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 1050/Pid.B/2024/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2944/M.2.10/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa  YULI MULYAWATI, S.E. binti MOCH ZAINUDIN (alm), dalam rentang waktu antara hari jumat tanggal 3 Februari 2023 sampai dengan hari  Selasa tanggal 7 Pebruari 2024,  atau pada waktu-waktu lain pada bulan Pebruari tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di hotel Grand Preanger Bandung, Jl. Asia Afrika No. 81 Kel. Braga Kec. Sumur Bandung Kota Bandung dan di Café bali Jl. LLRE Martadinata No. 211 – 215  kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung,  dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara diantaranya sebagai berikut  :

  • Bahwa berawal terdakwa kenal dengan saksi OSCAR SAWEGU selanjutnya terdakwa diajak untuk bergabung dalam pengurusan rekening Bank Of America milik saksi  OSCAR SAWEGU yang berada di luar Negeri, selanjutnya setelah terdakwa bergabung, lalu terdakwa disuruh oleh saksi OSCAR SAWEGU untuk mencari mitra sponsor untuk pengurusan pencairan dana di luar negeri, dan selanjutnya terdakwa tanpa meyakini atau mengetahui kebenaran perkataan saksi OSCAR SAWEGU, terdakwa lalu mencari mitra.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 3 Februari 2023 di hotel Grand Preanger Bandung, Terdakwa melakukan pertemuan dengan saksi korban LIA MARLIA , saksi LENNY, saksi EDI SISWANDI, saksi MOH TAUFIK, dan saksi ENDANG SUHENDI, lalu terdakwa menerangkan bahwa Ia sedang melakukan kerjasama dengan saksi OSCAR SAWEGU yang dikatakannya sebagai ahliwaris tunggal yang memiliki dana di luar negeri yaitu Bank Of America yang Nilainya sekitar satu triliun rupiah, dengan deviden sebesar 60 juta dolar yang berada di bank ICBC Hongkong, yang mana Deviden tersebut hanya bisa dicairkan untuk membiayai perusahaan yang ditunjuk dengan syarat menjadi Mitra bisnis dari perusahaan atau yayasan milik OSCAR SAWEGU, namun untuk mendapatkan dana tersebut dibutuhkan dana sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah), yang dananya akan dikembalikan lagi dalam waktu 2 bulan, untuk lebih meyakinkan peserta pertemuan tersebut, terdakwa juga mengatakan bahwa terdakwa memiliki Surat Deposito Berjangka senilai 5 sampai 7 Milyar rupiah dan 15 Milyar Rupiah pada bank Mandiri, sehingga atas ucapan terdakwa tersebut membuat saksi korban LIA MARLIA tertarik untuk mendapatkan dana tersebut dan bersedia membayar biaya yang diperlukan untuk pencairannya dan akan menggunakan  PT. ZAHRA milik saksi MOCH. TAUFIK sebagai penampung dana.      
  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 04 Februari 2023, terdakwa kembali melakukan pertemuan di Hotel Grand Preanger Bandung dengan saksi korban LIA MARLIA, saksi LENNY, saksi MOH TAUFIK, saksi ENDANG SUHENDI, dan saksi IDA WIDANSIH, dimana dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa karena terdakwa yang berperan untuk mencairkan dana, serta saksi korban yang akan membiayai pencairan dana, maka terdakwa  dan saksi korban akan dijadikan pengurus PT. ZAHRA dengan dijanjikan  profit :
  • Terdakwa  YULI MULYAWATI sebagai Komisaris Utama profit 65%
  • Sdri. LENI ORBAWATI sebagai Komisaris, dengan profit 5%
  • Sdr. MOCHAMAD TAUFIK sebagai Direktur Utama, dengan  profit 10%
  • Sdr. ENDANG SUHENDI sebagai Direktur, dengan  profit 10%
  • Saksi korban  LIA MARLIA sebagai Direktur, dengan  profit 10%

    Selanjutnya terdakwa kemudian meminta agar saksi korban mengirimkan dana kemitraan untuk PT. ZAHRA sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang kemudian karena saksi korban percaya perkataan terdakwa, lalu saksi korban mentransfer uang ke rekening terdakwa sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta Rupiah) .

  • Bahwa pada tanggal 05 Februari 2023, terdakwa kembali melakukan pertemuan dengan saksi korban LIA MARLIA, saksi LENNY, saksi MOCH TAUFIK, dan saksi ENDANG SUHENDI di Café Bali Bandung, dimana pada saat itu untuk meyakinkan saksi-saksi terdakwa membawa dan mengenalkan saksi OSCAR SAWEGU yang dikatakannya sebagai pemilik dana diluar negeri  dan selanjutnya terdakwa  kembali menjelaskan terkait dana dari luar negeri tersebut yang akan diterima  PT. ZAHRA pada bulan Mei 2023, dan membahas penggunaan dana tersebut yaitu untuk membiayai perumahan di daerah subang dan Restarea Tol Sumedang, selain itu terdakwa kembali meyakinkan saksi korban dengan  mengatakan bahwa untuk pencairan Surat Deposito Berjangka miliknya senilai 5 Milyar rupiah pada bank Mandiri, dibutuhkan dana sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk pengurusaan di bank dan Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) untuk dana Operasional pengurusannya, lalu terdakwa meminta agar saksi korban LIA MARLIA untuk menjadi penyandang dana yang akan dikembalikan dengan keuntungan sekitar satu Milyar Rupiah, sehingga atas ucapan terdakwa tersebut, membuat saksi korban LIA MARLIA tertarik untuk mendapatkan keuntungan dan bersedia membayarkan biaya pencairan  dana tersebut.        
  • Bahwa pada tanggal 06 Februari 2023 terdakwa meminta saksi korban LIA MARLIA untuk membayar sisa uang kemitraan PT ZAHRA dan membiayai pencairan Surat Deposito Berjangka (SDB) di Bank mandiri yang dikatakannya milik terdakwa  senilai Rp. 5.000.000.000,- (lima milar rupiah) dengan menjanjikan akan memberikan keuntungan kepada saksi korban sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan tempo selama 45 hari,  sehingga saksi korban terbujuk  lalu mentransfer uang kepada terdakwa sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk dana kemitraan PT ZAHRA, dan  mentransfer lagi sebesar  Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk biaya pengurusan pencairan SDB.
  • Bahwa pada tangal 07 Februari 2023 ketika notaris memberitahukan bahwa ternyata terhadap PT. ZAHRA tidak bisa dilakukan perubahan kepengurusan karena perusahaannya bermasalah,  kemudian terdakwa meminta saksi korban untuk menggunakan perusahaan milik saksi korban  untuk menerima dana dari luar negeri tersebut yang dikatakannya akan segera cair untuk membantu perusahaan milik saksi korban yang diantaranya untuk dibelikan beberapa mobil.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa kemudian berkali-kali meminta saksi korban untuk membiayai pengurusan pencairan SDB milik terdakwa yang dikatakannya akan segera cair untuk dapat digunakan oleh saksi korban, sehingga saksi korban kemudian memberikan uang dengan cara transfer ke no rekening 3050021521 an. YULI MULYAWATI dengan rincian :
  • Tanggal 08 Februari 2023 mentransfer Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah)
  • Tanggal 11 Februari 2023 mentransfer Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
  • Tanggal 12 Februari 2023 mentransfer Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
  • Tanggal 13 Februari 2023 mentransfer Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
  • Tanggal 06 Maret 2023 mentransfer Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
  • Bahwa dengan dalih untuk untuk pengurusan pencairan uang dari luar negeri dan pengurusan SDB, terdakwa juga meminta biaya akomodasi, hingga saksi korban kemudian mentranfer hingga sebesar Rp. 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah) kepada terdakwa, dimana untuk meyakinkan saksi korban bahwa terdakwa memiliki dana, terdakwa lalu memperlihatkan surat  berupa :
  • Bank Confirmation Leter tanggal 14 April 2023, yang dikatakan terdakwa adalah surat konfirmasi dari Bank ICBC terkait adanya dana senilai 5 juta US Dollar milik Saksi OSCAR yang akan  cair pada 5 Mei 2023.
  • Surat memeorandum Of understanding tanggal 15 Februari 2023, yang dikatakan terdakwa  sebagai surat kerjasama antara terdakwa dengan saksi OSCAR AMOS SAWEGU dimana terdakwa ditunjuk sebagai koordinator wilayah kerja proyek.
  • Surat keterangan Bank no SKB Jkt Plz Mandiri/III/IV/2023 tanggal 17 April 2023, berkop   Bank Mandiri senilai Rp. 832 Triliun.
  • Bahwa setelah saksi korban memberikan uang yang diminta oleh terdakwa, ternyata  dana dari luar negeri yang dikatakan milik saksi OSCAR SAWEGU dan dana SDB milik terdakwa ternyata hanya bohong belaka karena pada kenyataanya dana-dana tersebut tidak pernah ada, sedangkan uang yang diterimanya dari saksi korban LIA MARLIA dibagi oleh terdakwa dengan saksi OSCAR dan kemudian terdakwa menggunakannya untuk kepentingannya sendiri.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sekitar  Rp. 507.000.000,- (lima ratus tujuh juta rupiah) atau setidak tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP.

 

A  T   A  U

 

Kedua  ;

-------Bahwa ia terdakwa  YULI MULYAWATI, S.E. binti MOCH ZAINUDIN (alm), dalam rentang waktu antara hari jumat tanggal 3 Februari 2023 sampai dengan hari  Selasa tanggal 7 Pebruari 2024,  atau pada waktu-waktu lain pada bulan Pebruari tahun 2023, atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di hotel Grand Preanger Bandung, Jl. Asia Afrika No. 81 Kel. Braga Kec. Sumur Bandung Kota Bandung dan di Café bali Jl. LLRE Martadinata No. 211 – 215  kota Bandung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung,  dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara diantaranya sebagai berikut  :

  • Bahwa berawal terdakwa kenal dengan saksi OSCAR SAWEGU selanjutnya terdakwa diajak untuk bergabung dalam pengurusan rekening Bank Of America milik saksi  OSCAR SAWEGU yang berada di luar Negeri, selanjutnya setelah terdakwa bergabung, lalu terdakwa disuruh oleh saksi OSCAR SAWEGU untuk mencari mitra sponsor untuk pengurusan pencairan dana di luar negeri, dan selanjutnya terdakwa lalu mencari mitra.
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 3 Februari 2023 di hotel Grand Preanger Bandung, Terdakwa melakukan pertemuan dengan saksi korban LIA MARLIA, saksi LENNY, saksi EDI SISWANDI, saksi MOH TAUFIK, dan saksi ENDANG SUHENDI, lalu terdakwa menerangkan bahwa Ia sedang melakukan kerjasama dengan saksi OSCAR SAWEGU untuk mencari perusahaan yang akan dibiayai kegiatannya dengan syarat perusahaan tersebut menjadi Mitra bisnis dari perusahaan atau yayasan milik OSCAR SAWEGU dengan membayar dana kemitraan sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah), yang akan dikembalikan lagi dalam waktu 2 bulan, selanjutnya terdakwa mengatakan bahwa terdakwa memiliki Surat Deposito Berjangka senilai 5 sampai 7 Milyar rupiah dan 15 Milyar Rupiah pada bank Mandiri, sehingga atas ucapan terdakwa tersebut membuat saksi korban LIA MARLIA tertarik untuk mendapatkan dana tersebut dan bersedia membayar biaya yang diperlukan untuk pencairannya, dan akan menggunakan  PT. ZAHRA milik saksi MOCH. TAUFIK sebagai penampung dana, dan selanjutnya pada tanggal 4 Pebruari 2023 saksi korban LIA MARLIA kemudian mentransfer dana sebesar  Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta Rupiah) kepada terdakwa untuk membiayai pencairan dana dari luar negeri tersebut.
  • Bahwa pada tanggal 05 Februari 2023, terdakwa kembali melakukan pertemuan dengan saksi korban LIA MARLIA, saksi LENNY, saksi MOCH TAUFIK, dan saksi ENDANG SUHENDI di Café Bali Bandung, dimana pada saat itu untuk meyakinkan saksi-saksi, terdakwa membawa dan mengenalkan saksi OSCAR SAWEGU yang dikatakannya sebagai pemilik dana diluar negeri  dan selanjutnya terdakwa kembali menjelaskan terkait dana dari luar negeri milik sdr. OSCAR SAWEGU tersebut yang akan masuk ke Indonesia yang akan diterima  PT. ZAHRA pada bulan Mei 2023, dan membahas penggunaan dana tersebut yaitu untuk membiayai perumahan di daerah subang dan Restarea Tol Sumedang, selain itu terdakwa mengatakan bahwa untuk pencairan Surat Deposito Berjangka miliknya senilai 5 Milyar rupiah pada bank Mandiri, dibutuhkan dana sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk pengurusaan di bank dan Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) untuk dana Operasional pengurusannya, lalu terdakwa meminta agar saksi korban LIA MARLIA untuk menjadi penyandang dananya, yang akan dikembalikan dengan diberi keuntungan sekitar satu Milyar Rupiah, sehingga atas ucapan terdakwa tersebut, membuat saksi korban LIA MARLIA tertarik untuk mendapatkan keuntungan dan bersedia untuk membayarkan biaya pencairan  dana tersebut.        
  • Bahwa pada tanggal 06 Februari 2023 terdakwa meminta saksi korban LIA MARLIA untuk membayar sisa uang kemitraan PT ZAHRA dan membiayai pencairan Surat Deposito Berjangka (SDB) di Bank mandiri yang dikatakannya milik terdakwa  senilai Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) dengan menjanjikan akan memberikan keuntungan kepada saksi korban sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan tempo selama 45 hari,  sehingga saksi korban kemudian mentransfer uang kepada terdakwa sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk dana kemitraan PT ZAHRA, dan sebesar  Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk biaya pengurusan pencairan SDB.
  • Bahwa selanjutnya terdakwa kemudian berkali-kali meminta saksi korban untuk membiayai pengurusan pencairan SDB milik terdakwa yang dikatakannya akan segera cair untuk dapat digunakan oleh saksi korban, sehingga saksi korban kemudian memberikan uang dengan cara transfer ke no rekening 3050021521 an. YULI MULYAWATI dengan rincian :
  • Tanggal 08 Februari 2023 mentransfer Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah)
  • Tanggal 11 Februari 2023 mentransfer Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
  • Tanggal 12 Februari 2023 mentransfer Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
  • Tanggal 13 Februari 2023 mentransfer Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
  • Tanggal 06 Maret 2023 mentransfer Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
  • Bahwa dengan dalih untuk untuk pengurusan pencairan uang dari luar negeri dan pengurusan SDB, terdakwa juga meminta biaya akomodasi, hingga saksi korban kemudian mentranfer hingga sebesar Rp. 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah) kepada terdakwa, yang mana untuk meyakinkan saksi korban bahwa terdakwa memiliki dana, terdakwa memperlihatkan surat  berupa:
  • bank Confirmation Leter tanggal 14 April 2023, yang dikatakan terdakwa adalah surat konfirmasi dari Bank ICBC terkait adanya dana senilai 5 juta US Dollar milik Sdr. OSCAR yang akan cair pada 5 Mei 2023.
  • Surat memorandum Of understanding tanggal 15 Februari 2023, yang dikatakan terdakwa  sebagai surat kerjasama antara terdakwa dengan Sdr. OSCAR AMOS SAWEGU dimana terdakwa ditunjuk sebagai koordinator wilayah kerja proyek.
  • Surat keterangan Bank no SKB Jkt Plz Mandiri/III/IV/2023 tanggal 17 April 2023, berkop   Bank Mandiri senilai Rp. 832 Triliun.
  •    Bahwa setelah terdakwa menerima sejumlah uang dari saksi korban, ternyata terdakwa tidak menggunakannya untuk mengurus pencairan dana dari luar negeri milik saksi  OSCAR SAWEGU maupun pencairan dana SDB milik terdakwa, melainkan dengan tanpa sepengetahuan dan ijin saksi korban LIA MARLIA sebagai pemiliknya, oleh terdakwa uangnya dibagi dengan dengan saksi OSCAR SAWEGU, dan kemudian terdakwa menggunakannya untuk kepentingan sendiri.
  •    Bahwa atas perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian sekitar  Rp. 507.000.000,- (lima ratus tujuh juta rupiah) atau setidak tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

  Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya