Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
497/Pdt.P/2025/PN Bdg Mochamad Inshan Supriatna Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 497/Pdt.P/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Kamis, 26 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1HEVI SURYATIN.,SH.MHMochamad Inshan Supriatna
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

1.?Mengabulkan permohonan PEMOHON ;

2.Menyatakan sah perubahan / penggantian nama ibu kandung Almarhum ARIS SANDI SUDIRMAN yang semula tertulis “NENDAH” menjadi “SUHAENDAH”  di dalam Kutipan Akta Kelahiran  Nomor : 686/1993 atas nama ARIS SANDI SUDIRMAN yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, tertanggal 15 Januari 1993 ;

3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Bandung untuk mencatat di dalam buku register diperuntukkan untuk itu, dan selanjutnya memperbaiki, merubah / merevisi / menganulir / mengganti nama ibu kandung yang tertulis dan tercatat di dalam Kutipan Akta Kelahiran  Nomor : 686/1993 atas nama ARIS SANDI SUDIRMAN yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung, tertanggal 15 Januari 1993 , yang semula tertulis “NENDAH” menjadi “SUHAENDAH” ;

?

?

 

4.      Menetapkan biaya menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak