Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1086/Pid.B/2025/PN Bdg EDI, SH Mas Ridoh bin Junaidi (alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1086/Pid.B/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-6777.c/M.2.10/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1EDI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Mas Ridoh bin Junaidi (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa  Mas Ridoh bin Junaidi (alm) pada hari Rabu tanggal 17 September  2025 sekitar jam 02.30 wib, atau pada suatu waktu lain pada bulan September 2025 bertempat di Jl. Mekar hegar III No.36 Komplek Mekarwangi Kel.Mekarwangi Kec.Bojongloa Kidul Kota Bandung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bandung, melakukan tindak pidana,  mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,  dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

?

Pihak Dipublikasikan Ya