Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
241/Pdt.G/2025/PN Bdg Domini Budianto 1.PT. RDN Artha Sentosa
2.Tarsisius Triyanto, S.H., C.N
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 241/Pdt.G/2025/PN Bdg
Tanggal Surat Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Domini Budianto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1deni permana,sh.Domini Budianto
Tergugat
NoNama
1PT. RDN Artha Sentosa
2Tarsisius Triyanto, S.H., C.N
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. RDN Artha Grafika
2Harianto
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum ;
  3. Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa dengan agenda pemberhentian Penggugat sebagai Direktur Utama di PT. RDN Artha Sentosa yang telah dilaksanakan pada tanggal 18 September 2024 ;
  4. Menyatakan tidak sah dan cacat hukum Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT. RDN Artha Sentosa berkedudukan di Bandung tanggal 18 September 2024 berikut dengan segala turutannya ;
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara langsung, tunai dan seketika dengan perician sebagai berikut ;

 

Kerugian Materil :

 

  • Yaitu kerugian yang disebabkan Penggugat kehilangan potensi penghasilan sebagai Direktur Utama yang setiap bulannya menerima gaji sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) yang apabila dihitung sampai dengan masa akhir jabatannya pertanggal 19 Oktober 2028, maka Penggugat berpotensi kehilangan uang sebesar Rp. 3.060.000.000,- (tiga milyar enam puluh juta rupiah);

 

  • Biaya yang harus dikeluarkan oleh Penggugat sehubungan dengan diajukannya gugatan dalam perkara ini dan gugatan sebelumnya yang tidak kurang dari sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) ;  

 

Kerugian Immateril :

 

  • Yaitu kerugian yang disebabkan akibat Penggugat menjadi stress, terganggu kesehatan, terganggunya usaha dan pekerjaan lain, serta kehilangan waktu, tenaga dan pikiran yang tidak bisa dinilai dengan uang tetapi demi kepasstian hukum akan Penggugat tentukan nilainya sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) ;
  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini ;
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat, untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti ; 
  3. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan lebih dulu (uit voerbaar bij voerraad) sekalipun diajukan upaya hukum banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya ;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
  5. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini ;

 

Apabila yang terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon keadilan yang seadil-adilnya. (ex. Aquo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak